
Pantau - Tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, siap mengawal proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat setelah gugatan praperadilan kliennya digugurkan.
BACA JUGA: Praperadilan Hasto Gugur, Kasus Berlanjut ke Pengadilan Tipikor
"Tindak lanjutnya tetap akan mengawal proses pokok perkara pidananya di Pengadilan Jakarta Pusat," ungkap kuasa hukum Hasto, Abdul Rohman, di Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Menurut Abdul, dakwaan yang diajukan bersifat kumulatif, mencakup pasal dalam KUHAP serta dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait kasus Harun Masiku.
Dia menilai putusan ini serupa dengan kasus suap sebelumnya, yang juga dinyatakan gugur karena berkas telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (7/3/2025).
"Paling tidak, ini menjadi pelajaran bahwa perkara ini mengalami percepatan sebelum waktunya. Pak Hasto tidak punya pilihan selain melakukan upaya hukum untuk menguji sah atau tidaknya status tersangkanya," jelas Abdul.
Dengan berakhirnya praperadilan, tim hukum memastikan bahwa fokus kini beralih ke persidangan utama di Pengadilan Tipikor.
"Sudah selesai. Praperadilan sudah selesai. Sekarang tinggal mengawal pokok perkaranya di pusat," ujarnya.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelumnya menolak permohonan praperadilan yang diajukan Hasto terkait kasus perintangan penyidikan dalam skandal suap Harun Masiku.
BACA JUGA: Eks Jubir KPK Febri Diansyah ‘Bela’ Hasto di Kasus Harun Masiku
Putusan ini didasarkan pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang mengatur hukuman bagi pihak yang mencegah, menghalangi, atau menggagalkan penyidikan kasus korupsi.
Sidang gugatan dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan ditangani oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu.
Sidang ini bertujuan menguji sah atau tidaknya status tersangka Hasto yang ditetapkan KPK berdasarkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024.
Praperadilan ini digelar bersamaan dengan sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 102/PUU-XII/2005 telah menegaskan bahwa praperadilan otomatis gugur jika sidang pokok perkara telah dimulai.
Penyidik KPK pada 24 Desember 2024 telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
"HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumsel I," ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto.
- Penulis :
- Khalied Malvino