
Pantau - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperingatkan kepada masyarakat agar tetap memakai masker di dalam dan luar ruangan meski pemerintah sudah resmi mencabut status PPKM.
"Saya minta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada," kata Jokowi dalam siaran pers via kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).
PPKM diberlakukan pemerintah dalam merespons kondisi pandemi Covid-19. Meski PPKM dicabut, namun masyarakat perlu meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan menghadapi risiko Covid-19.
"Memakai masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan," kata Jokowi.
Selain pemakaian masker, pemerintah juga terus menggenjot vaksinasi Covid-19 demi meningkatkan kekebalan imunitas alias herd immunity. Jika sakit, masyarakat bisa mencari sendiri obatnya.
"Dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan," kata Jokowi.
Jokowi mencabut PPKM setelah pemerintah mengkaji selama 10 bulan. "Pada hari ini, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata Jokowi.
"Saya minta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada," kata Jokowi dalam siaran pers via kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).
PPKM diberlakukan pemerintah dalam merespons kondisi pandemi Covid-19. Meski PPKM dicabut, namun masyarakat perlu meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan menghadapi risiko Covid-19.
"Memakai masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan," kata Jokowi.
Selain pemakaian masker, pemerintah juga terus menggenjot vaksinasi Covid-19 demi meningkatkan kekebalan imunitas alias herd immunity. Jika sakit, masyarakat bisa mencari sendiri obatnya.
"Dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan," kata Jokowi.
Jokowi mencabut PPKM setelah pemerintah mengkaji selama 10 bulan. "Pada hari ini, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata Jokowi.
- Penulis :
- khaliedmalvino