
Pantau - Pemkot Jakarta Pusat akan melarang delman beroperasi di kawasan wisata Monumen Nasional (Monas). Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota No.36 Tahun 2016 dan sampai saat ini belum dicabut.
"Memang sampai saat ini belum dicabut, sehingga kita tetap menerapkan aturan tersebut," kata Plt Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Iqbal, Kamis (5/1/2023).
Pihaknya mengatakan akan menyosialisasikan larangan tersebut kepada pemilik delman maupun asosiasi kusir delman. Kawasan MH Thamrin dan Bundaran HO juga menjadi kawasan bebeas delman.
"Kita akan sosialisasikan kebijakan ini kepada pemilik delman dan asosiasi kusir delman," katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan pihaknya akan menindak apabila masih ada delman terparkir di lokasi yang bukan semestinya.
"Memang sampai saat ini belum dicabut, sehingga kita tetap menerapkan aturan tersebut," kata Plt Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Iqbal, Kamis (5/1/2023).
Pihaknya mengatakan akan menyosialisasikan larangan tersebut kepada pemilik delman maupun asosiasi kusir delman. Kawasan MH Thamrin dan Bundaran HO juga menjadi kawasan bebeas delman.
"Kita akan sosialisasikan kebijakan ini kepada pemilik delman dan asosiasi kusir delman," katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan pihaknya akan menindak apabila masih ada delman terparkir di lokasi yang bukan semestinya.
- Penulis :
- renalyaarifin