Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Mediasi Kasus Investasi Bodong Artis dengan Jurnalis di Jaktim

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Polisi Mediasi Kasus Investasi Bodong Artis dengan Jurnalis di Jaktim
Pantau - Polres Jakarta Timur melakukan medisi atas kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong yang diduga dilakukan artis bernisial SA dengan jurnalis bernama Shafinaz Nachiar. Hasilnya, mediasi itu buntu dan belum ada titik terang.

"Mediasi tadi itu buntu dan belum ada titik terangnya dan masih sepertinya masih berkelanjutan yang mana kami sudah menyerahkan bukti-bukti mulai dari bukti awal sampai terakhir yang ter-update juga sudah kami serahkan," ujar pengacara Shafinaz, Hendrick Daud Sinaga, kepada wartawan usai proses mediasi di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu (11/1/2023).

Ia mengatakan bahwa kliennya yang merupakan pelapor atas kasus ini siap mempertanggungjawabkan laporannya terhadap SA.

"Menjelaskan dan mempertegas bahwa BAP dia yang sebelum-sebelumnya tidak pernah berubah dan siap dipertanggungjawabkan dan yang pasti terlapor bernama SA terbukti dugaan penggelapan dan penipuan. Perihalnya bagaimana nanti bisa tanya ke bapak-bapak penyidik," katanya.

Menurut Hendrick, saat proses mediasi SA tidak bersikap terbuka dan memberikan keterangan yang tidak konsisten.

"Saya bilang tidak ketemu keterbukaan karena keterangan dia di awal di kisaran bulan Agustus sampai Desember dengan hari ini itu berbeda. Jadi saya menemukan kayak ada yang ditutup-tutupin," katanya.

Ia juga menduga kalau SA ini mencoba menyalahkan pihak lain yang mana seharusnya itu menjadi satu bagian dengan SA.

"Karena dia sempat mengucap itu adalah partnernya. Jadi itu menjadi satu kesatuan seharusnya. Jadi saya menganggap itu kayak kurang terbuka aja," lanjutnya.

Saat mediasi, pihaknya turut membawa sejumlah barang bukti berupa mutasi rekening, postingan instagram SA, hingga bukti chat.

"Bukti yang dibawa salah satunya mutasi rekening karena klien saya, Shafinaz mentransfer uang kurang lebih Rp 402 juta ke rekening SA sebagai terlapor, dan mutasi rekening dan juga bukti chat termasuk juga bukti postingan dari Instagram karena berangkat dari postingan Instagram saudari SA," jelas Hendrick.

"Sedangkan kami sebagai pelapor sudah menyerahkan bukti-bukti, termasuk korban-korban lainnya yang kurang lebih sekitar ada 30 orang tepatnya dan Shafinaz ini sebagai pelapor dan juga sekaligus korban sampai detik ini tetap kooperatif dan tetap memberikan bukti-bukti yang diminta oleh penyidik," lanjutnya

Adapun status kasus investasi bodong ini telah naik ke tahap penyidikan terhitung dari bulan November. Bulan Desember 2022, juga sudah hadir memenuhi undangan penyidikan.

"Hari ini konfrontir itu tujuannya karena begini, saya garis bawahi ya, kenapa undangan konfrontir? Karena penyidik menemukan tidak adanya selaras jawaban dari keterangan pelapor dan terlapor," katanya

Kata Hendrick, pihaknya juga sudah berupaya mediasi secara kekeluargaan namun tidak berhasil.

"Sedikit menambahkan bahwa salah satu alasan kami membuka laporan ini karena pertemuan sebelumnya nggak ada itikad baik dari si SA ini, sehingga kami melaporkan ke polisi, jadi kami lapor polisi bukan karena sekedar menggertak, tapi terbukti kami menemukan adanya pelanggaran pidana itu poinnya, sehingga kami fokuskan masalah ini menjadi masalah besar begitu," ungkpanya.

Shafinaz pelapor dan juga korban dugaan investasi bodong ini mengatakan, dari 30 korban SA itu mencapai lebih dari 1 miliar. Sementara Shafinaz mengaku rugi hingga Rp400 juta.

"Total 30 korban, (kerugian) Rp1 miliar. Aku (rugi) Rp400 jutaan," katanya.

Ia mengatakan SA menawarkan investasi itu melalui media sosial hingga akhirnya ia tertarik dan ikut bergabung sejak bulan Agustus 2021.

"Awalnya dia share di Instagram story, share alat kesehatan ada yang APD, oksigen segala macem tapi kita sebagai korban nggak pernah lihat wujudnya jadi kita kasih dana aja ke perusahaan dia yang menurut dia perusahaan dia," kata Shafinaz Nachiar kepada wartawan usai proses mediasi di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu (11/1/2023).

Saat bergabung, total investasi Shafinaz mencapai Rp402 juta namun uang investasi itu mulai tidak cair pada Desember 2021.

"Dia janjikan kita kasih sekian, ada profit sekian, itu berjalan dari Agustus sampai Desember, dan dari nominal yang sudah masuk, di Desember banyak yang enggak cair nggak balik duitnya ke kita seperti yang dijanjikan," kata Shafinaz.

"Intinya dari Agustus sampai Desember 2021, itu totalnya Rp 402.500.000 ya. Yang dibalikin ke aku kayak yang cuma Rp 59 juta atau Rp 58 juta. Jadi sisa Rp 300 juta sekian lagi. Dan itu dimasukkannya bertahap memang. Ada yang aku tarik, ada yang aku stay. Nah kenapa aku ngerasa Rp 50 juta yang dibalikin juga duit aku, karena yang aku taruh di sana Rp 400 juta. Jadi profit aku itu ya duit aku," tambahnya.

Shafinza juga mengatakan kalau SA mengaku mulanya bergabung dalam investasi itu selama sagttu tahun tapi ternyata pada Desember terbongkar kalau SA bergabung belum sampai setahun.

"Kebohongan kedua, dia tidak pernah memperkenalkan siapa pun partnernya dia. Jadi saya tahunya transfer uang ke dia aja. Ketiga, dia bilang kalau ini perusahaan 'alkes-ku'. Semua ada buktinya di chat," jelasnya lagi.
Penulis :
Firdha Rizki Amalia