Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Granat: Anggota DPRD Langkat yang Terlibat Narkoba Harus Dihukum Berat!

Oleh Dera Endah Nirani
SHARE   :

Granat: Anggota DPRD Langkat yang Terlibat Narkoba Harus Dihukum Berat!

Pantau.com - Gerakan Nasional Anti Narkotika Sumatera Utara meminta kepada pihak penegak hukum agar menghukum berat oknum anggota DPRD Langkat berinisial IM (45) yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

"Selain itu, anggota legislatif tersebut agar diberhentikan karena telah mencoreng nama baik DPRD Langkat," kata Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Sumut H Hamdani Harahap, di Medan, Kamis, 23 Agustus 2018.

DPRD Langkat sebagai institusi yang terhormat, menurut dia, tidak perlu menerima anggota dewan yang tidak bermoral, tidak disiplin, dan juga tidak jujur.

"Perbuatan anggota dewan yang terhormat itu, sangat memalukan dan juga melakukan pelanggaran hukum yang cukup berat," ujar Hamdani.

Ia mengatakan, perbuatan anggota DPRD itu memang sangat keterlaluan dan tidak dapat ditolerir, serta harus diproses secara hukum.

Hal tersebut dilakukan agar dapat memberikan efek jera bagi yang lain sehingga tidak mengulangi lagi kesalahan yang sama.

"Apalagi, sebagai anggota dewan tidak dibenarkan mengedarkan obat-obat yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia itu," ucap pengacara di Sumut itu.

Hamdani menyebutkan, saat ini pemerintah dan institusi penegak hukum sedang lagi gencar-gencarnya dalam menertibkan penyelundupan dan peredaran gelap narkoba.

Baca juga: NasDem Pecat Ibrahim Anggota DPRD Langkat yang Selundupkan Narkoba

Semestinya, anggota DPRD Langkat itu, ikut membantu pemerintah untuk mengantisipasi maraknya peredaran narkoba yang menghancurkan masa depan pelajar dan generasi muda harapan bangsa.

Bukan sebaliknya, ikut pula berperan, dalam memperjualbelikan barang "haram" yang dilarang pemerintah tersebut.

"Jadi, siapapun dia yang terbukti terlibat dalam bisnis narkoba yang dapat menghancurkan rakyat, bangsa dan negara itu, harus diproses secara hukum," kata Hamdani.

Sebelumnya, Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan oknum anggota DPRD Langkat berinisial IM (45) bersama enam warga, di Jalan Pelabuhan, Kelurahan Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu, Minggu, 19 Agustus 2018.

Keenam warga itu, berinisial US (43) Kadus Dusun II Desa Paya Tampak Pangkalan Susu, HEN (45) Kepala Kantor Pos Pangkalan Susu, Lorong Abdi Desa Sei Siur Pangkalan Susu.

Kemudian, HAM (47) Sopir, warga Desa Paya Tampak Pangkalan Susu, YAN (40) Wiraswasta warga Desa Pintu Air Pangkalan Susu, IJ (45) Wiraswasta warga Desa Paya Tampak Pangkalan Susu, dan IAN (40) Wiraswasta warga Desa Pintu Air Pangkalan Susu.

Mereka diciduk oleh BNN saat melakukan pengembangan atas tertangkapnya 150 kilogram narkotika jenis Sabu-sabu di Perairan Sei Lepan di wilayah hukum Polsek Pangkalan Brandan.

Penulis :
Dera Endah Nirani