
Pantau - Terdakwa kasus obstruction of justice terkait penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Chuck Putranto, dituntut dua tahun penjara. Hal ini lantaran jaksa meyakini Chuck terlibat dalam perusakan CCTV dalam kasus pembunuhan berencana ini.
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chuck Putranto dengan pidana selama dua tahun," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/20233).
Mantan Korspri Kadiv Propam Polri itu diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain tuntuta pidana penjara selama dua tahun, jaksa juga menuntut Chuck dijatuhkan pidana denda Rp10 juta. Apabila tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan 3 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana denda Chuck Putranto sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," katanya.
Sebelumnya, Hendra didakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Yosua. Ia didakwa bersama dengan enam orang lainnya. Mereka adalah Ferdy Sambo, Arif Rachman, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Agus Nurpatria Adi Purnama.
Selain itu, Ferdy Sambo juga dituntut pembunuhan berencana Yosua bersama dengan Puri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chuck Putranto dengan pidana selama dua tahun," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/20233).
Mantan Korspri Kadiv Propam Polri itu diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain tuntuta pidana penjara selama dua tahun, jaksa juga menuntut Chuck dijatuhkan pidana denda Rp10 juta. Apabila tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan 3 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana denda Chuck Putranto sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," katanya.
Sebelumnya, Hendra didakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Yosua. Ia didakwa bersama dengan enam orang lainnya. Mereka adalah Ferdy Sambo, Arif Rachman, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Agus Nurpatria Adi Purnama.
Selain itu, Ferdy Sambo juga dituntut pembunuhan berencana Yosua bersama dengan Puri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
#PN Jaksel#CCTV#Kasus Pembunuhan#Bharada E#Brigadir J#Putri Candrawathi#Ferdy Sambo#obstruction of justice#Chuck Putranto
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia