Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pleidoi Ditolak, Eliezer Kena 'Prank' JPU?

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Pleidoi Ditolak, Eliezer Kena 'Prank' JPU?
Pantau - Jaksa penuntut umum (JPU) merekomendasikan majelis hakim menolak pleidoi alias nota pembelaan Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

JPU, Sugeng Hariadi sering kali terlihat ramah pada terdakwa Richard Eliezer. Bahkan saat jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap terdakwa Richard, ia tampak bergetar dan seolah tak kuasa membacakan tuntutan sehingga diserahkan kepada tim jaksa yang lain.

Richard Eliezer juga tampak ramah kepada tim jaksa penuntut umum. Richard sering melempar senyum saat salaman dan menyapa tim JPU di ruang sidang.

Meski sering terlihat baik kepada terdakwa Richard Elizer. Tim JPU tetap melaksanakan tugas tanpa pandang bulu, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim memutuskan sebagaimana tuntutan 12 tahun penjara yang sudah direkomendasikan sebelumnya.

“Kami berpendapat pleidoi terdakwa Richard Eliezer harus dikesampingkan. Selain itu, pleidoi tidak didukung dengan fakta yuridis yang kuat,” kata jaksa saat membacakan replik di PN Jaksel, Senin (30/1/2023).

"Penuntut umum memohon majelis hakim menolak pleidoi Richard Eliezer dan menuntut hukuman pidana yang direkomendasikan sebelumnya," sambungnya.

Dalam repliknya, jaksa menilai pleidoi Richard Eliezer tidak kuat secara fakta yuridis. Jaksa meyakini Richard Eliezer terlibat dalam kasus pembunuhan Yosua.

Sebelumnya, jaksa juga memohon pada majelis hakim untuk menolak pleidoi terdakwa Putri Candrawathi. Putri sebelumnya dituntut 8 tahun penjara. Jaksa menyakini Putri terlibat pembunuhan berencana Yosua bersama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Diketahui, kelima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat telah menjalani sidang tuntutan. Masing-masing dijatuhi tuntutan hukuman pidana penjara sebagai berikut:

1. Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
2. Terdakwa Richard Eliezer dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun.
3. Terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun.
4. Terdakwa Kuat Ma'ruf dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun.
5. Terdakwa Ricky Rizal dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun.
Penulis :
renalyaarifin

Terpopuler