
Pantau - Pemilik mobil merek Audi A6 yang terlibat kecelakaan di Cianjur, Jawa Barat diduga seorang polisi yang memiliki dua orang istri.
Mobil mewah tersebut menabrak seorang mahasiswi Fakultan Hukum Universitas Suryakencana (Unsur) , atas nama Selvi Amalia Nuraeni hingga tewas.
Dari kasustabrak lari ini, berkembang menjadi siapa pengemudi dan pemilik mobil mewah tersebut. Hal ini dibuktikan saat kejadian, Nur alias EN mengaku sebagai istri polisi. Saat kecelakaan terjadi, Nur berada di dalam mobil Audi tersebut.
Pengakuan Nur langsung dijawab oleh pihak Polri Cianjur. Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, menegaskan Nur bukan istri dari seorang anggota Polri.
“Bukan istri dari anggota tapi teman. EN ini kenal dengan salah satu anggota polisi,” ujar Doni, Minggu (29/1/2023).
Kini sopir mobil Audi, Sugeng Guruh Gautama Legiman, itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Dalam kesaksiannya, Nur disebut sebagai majikan dari tersangka Sugeng. Ini artinya ada orang ketiga dalam rumah tangga seorang anggota Polri.
Siapa suami Nur?
Sosok pemilik mobil Audi A6 masih menjadi tanda tanya besar. Sebab pernyataan berbeda muncul dari versi penumpang mobil dan pihak Polres Cianjur.
Nur, penumpang mobil Audi A6, mengaku sebagai istri salah seorang anggota Polri berinisial D. Nur mengungkapkan mobil tersebut milik sang suami dan dipinjamkan karena mobil Nur saat itu diperbaiki di bengkel.
Nasib berkata lain, mobil Audi dikemudikan Sugeng mengikuti iring-iringan kendaraan polisi di Cianjur yang berujung insiden kecelakaan menewaskan Selvi pada Jumat (20/1/2023).
Dalam peristiwa itu, Sugeng mengemudikan mobil dan ikut masuk dalam iring-iringan mobil polisi yang melintas searah. Hal itu dilakukannya lantara merasa percaya diri majikannya kenal dengan polisi.
“Maka dia memberanikan diri menempel ke rombongan pengawalan, seolah bagian dari pengawalan,” jelas Doni.
Istri dua dilarang
Sesuai aturan dan sesuai arahan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, anggota kepolisian dilarang memiliki istri lebih dari satu.
Merujuk pada Pasal 4 Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, seorang polisi dilarang untuk memiliki istri atau suami lebih dari satu. Aturan ini juga berlaku bagi PNS Polri.
Dalam peraturan tersebut, anggota Polri dan PNS Polri disebut sebagai pegawai negeri pada Polri. Pasal 4 Ayat 1 berbunyi,
“Pegawai negeri pada Polri hanya diizinkan mempunyai seorang istri/suami.” Pasal tersebut pun memuat larangan bagi polisi wanita (Polwan) untuk menjadi istri kedua.
Pasal 4 Ayat 2 berbunyi, “Anggota Polri wanita dan pegawai negeri sipil Polri wanita dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya.”
Jika terbukti D seorang polisi yang tinggal di Jakarta dan memiliki dua istri, maka hal ini akan menjadi bumerang untuk masa depannya di kepolisian.
Baca Juga: 13 Unit Mobil Damkar Dikerahkan Padamkan Kebakaran Pabrik di Kebon Jeruk
Mobil mewah tersebut menabrak seorang mahasiswi Fakultan Hukum Universitas Suryakencana (Unsur) , atas nama Selvi Amalia Nuraeni hingga tewas.
Dari kasustabrak lari ini, berkembang menjadi siapa pengemudi dan pemilik mobil mewah tersebut. Hal ini dibuktikan saat kejadian, Nur alias EN mengaku sebagai istri polisi. Saat kecelakaan terjadi, Nur berada di dalam mobil Audi tersebut.
Pengakuan Nur langsung dijawab oleh pihak Polri Cianjur. Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, menegaskan Nur bukan istri dari seorang anggota Polri.
“Bukan istri dari anggota tapi teman. EN ini kenal dengan salah satu anggota polisi,” ujar Doni, Minggu (29/1/2023).
Kini sopir mobil Audi, Sugeng Guruh Gautama Legiman, itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Dalam kesaksiannya, Nur disebut sebagai majikan dari tersangka Sugeng. Ini artinya ada orang ketiga dalam rumah tangga seorang anggota Polri.
Siapa suami Nur?
Sosok pemilik mobil Audi A6 masih menjadi tanda tanya besar. Sebab pernyataan berbeda muncul dari versi penumpang mobil dan pihak Polres Cianjur.
Nur, penumpang mobil Audi A6, mengaku sebagai istri salah seorang anggota Polri berinisial D. Nur mengungkapkan mobil tersebut milik sang suami dan dipinjamkan karena mobil Nur saat itu diperbaiki di bengkel.
Nasib berkata lain, mobil Audi dikemudikan Sugeng mengikuti iring-iringan kendaraan polisi di Cianjur yang berujung insiden kecelakaan menewaskan Selvi pada Jumat (20/1/2023).
Dalam peristiwa itu, Sugeng mengemudikan mobil dan ikut masuk dalam iring-iringan mobil polisi yang melintas searah. Hal itu dilakukannya lantara merasa percaya diri majikannya kenal dengan polisi.
“Maka dia memberanikan diri menempel ke rombongan pengawalan, seolah bagian dari pengawalan,” jelas Doni.
Istri dua dilarang
Sesuai aturan dan sesuai arahan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, anggota kepolisian dilarang memiliki istri lebih dari satu.
Merujuk pada Pasal 4 Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, seorang polisi dilarang untuk memiliki istri atau suami lebih dari satu. Aturan ini juga berlaku bagi PNS Polri.
Dalam peraturan tersebut, anggota Polri dan PNS Polri disebut sebagai pegawai negeri pada Polri. Pasal 4 Ayat 1 berbunyi,
“Pegawai negeri pada Polri hanya diizinkan mempunyai seorang istri/suami.” Pasal tersebut pun memuat larangan bagi polisi wanita (Polwan) untuk menjadi istri kedua.
Pasal 4 Ayat 2 berbunyi, “Anggota Polri wanita dan pegawai negeri sipil Polri wanita dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya.”
Jika terbukti D seorang polisi yang tinggal di Jakarta dan memiliki dua istri, maka hal ini akan menjadi bumerang untuk masa depannya di kepolisian.
Baca Juga: 13 Unit Mobil Damkar Dikerahkan Padamkan Kebakaran Pabrik di Kebon Jeruk
- Penulis :
- Desi Wahyuni