
Pantau - Terdakwa kasus obstruction of justice terkait penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua, AKBP Arif Rachman dituntut satu tahun penjara. Istri dan keluarga terlantar sejak ditetapkan menjadi tersangka.
Nadia Rahma Istri Arif Rachman Arifin buka suara setelah sidang pledoi dibacakan. Nadia mengaku takut, panik dan tidak mendapatkan pengasilan sejak suaminya menjadi tersangka dan ditahan.
Suaminya Arif diyakini terlibat dalam perusakan CCTV di kawasan rumah Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“(Menuntut) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin 1 tahun penjara,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
"Selaku pemimpin Pak Ferdi Sambo sebenarnya pemimpin yang baik, tapi saya tidak mengira bahwa akan tega dengan anak buahnya," paparnya kepada wartawan seperti yang dilihat di salah satu televisi swasta.
Pasangan ini memiliki tiga anak dimana salah satu anaknya membutuhkan perlakuan khusus karena mengalami penyakit hemofilia tipe A. Dengan terbata-bata ibu tiga anak ini mengatakan, seluruh keluarga anggota kepolisian yang terdampak kasus tersebut karena atas dasar mematuhi perintah atasan merasakan hal yang sama. Baik secara finansial maupun ketakukatan imajinasi.
"Sama (kondisinya) seperti suami saya, dan keluarganya semua pasti akan hancur," kata Nadia sambil menahan tangis yang didampingi kuasa hukum.
Putusan sidang
Jaksa berharap majelis hakim memutuskan dan menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri Arif diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya Arif didakwa dalam kasus yang sama dengan enam orang lainnya. Mereka adalah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria Adi Purnama.
Nadia Rahma Istri Arif Rachman Arifin buka suara setelah sidang pledoi dibacakan. Nadia mengaku takut, panik dan tidak mendapatkan pengasilan sejak suaminya menjadi tersangka dan ditahan.
Suaminya Arif diyakini terlibat dalam perusakan CCTV di kawasan rumah Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“(Menuntut) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin 1 tahun penjara,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
"Selaku pemimpin Pak Ferdi Sambo sebenarnya pemimpin yang baik, tapi saya tidak mengira bahwa akan tega dengan anak buahnya," paparnya kepada wartawan seperti yang dilihat di salah satu televisi swasta.
Pasangan ini memiliki tiga anak dimana salah satu anaknya membutuhkan perlakuan khusus karena mengalami penyakit hemofilia tipe A. Dengan terbata-bata ibu tiga anak ini mengatakan, seluruh keluarga anggota kepolisian yang terdampak kasus tersebut karena atas dasar mematuhi perintah atasan merasakan hal yang sama. Baik secara finansial maupun ketakukatan imajinasi.
"Sama (kondisinya) seperti suami saya, dan keluarganya semua pasti akan hancur," kata Nadia sambil menahan tangis yang didampingi kuasa hukum.
Putusan sidang
Jaksa berharap majelis hakim memutuskan dan menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri Arif diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya Arif didakwa dalam kasus yang sama dengan enam orang lainnya. Mereka adalah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria Adi Purnama.
- Penulis :
- Desi Wahyuni