HOME  ⁄  News

ICW Desak KPK Selidiki Perintangan Penyidikan Perkara Harun Masiku

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

ICW Desak KPK Selidiki Perintangan Penyidikan Perkara Harun Masiku
Foto: Peneliti Indonesia Corruptio Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. (ANTARA FOTO)

Pantau - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK menerbitkan perintah penyelidikan terkait upaya obstruction of justice alias perintangan penyidikan Harun Masiku. 

Pasalnya, hingga kini keberadaan tersangka perkara suappergantian antar-waktu (PAW) PDIP itu masih menyimpan tabir rahasia.

"Pimpinan KPK juga harus segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Obstruction of Justice untuk menelusuri pihak-pihak yang sebenarnya mengetahui keberadaan Harun namun tidak melaporkannya kepada aparat penegak hukum," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).

ICW juga mendesak KPK turut mengusut sejumlah pihak yang diduga mengetahui posisi Harun saat ini, namun lebih memilih tak melaporkan hal itu ke penegak hukum.

"Bila terjadi dan ditemukan pelakunya, siapapun itu, harus dijerat pidana," kata Kurnia.

Tak hanya Harun Masiku, ICW juga mendesak KPK menyelidiki dugaan sponsorship dalam perkara suap PAW. Diduga, asal uang suap dalam kasus tersebut tak berasal dari Harun Masiku.

"Kami meyakini suap yang diberikan Saeful Bahri kepada Wahyu Setiawan bukan sepenuhnya berasal dari Harun semata, melainkan sebagian besarnya didanai oleh pihak lain. Sederhananya, pemberi bukan hanya Harun dan Saeful saja, melainkan ada pihak lain yang sepertinya memiliki posisi strategis di organisasi tertentu," tutur Kurnia.

Kusnadi Blak-blakan Pernah Ketemu Harun Masiku

Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi blak-blakan mengakui pernah bertemu dengan DPO Harun Masiku (HM). Hal itu disampaikan Kusnadi menjalani pemeriksaan KPK.

"Pernah," kata Kusnadi kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).

Seperti diketahui, HM hingga kini masih menjadi buronan KPK pada kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.

Saat ditanya wartawan apakah penyidik KPK juga mengonfirmasi soal percakapan antara dirinya dengan HM di ponsel-nya, Kusnadi menjawab dirinya tidak pernah berkomunikasi dengan Harun Masiku melalui ponsel.

"Tidak ada percakapan dengan HM," jawabnya.

Kusnadi juga tidak banyak berkomentar soal pemeriksaannya oleh penyidik KPK, dia hanya mengatakan pemeriksaannya kali ini tidak jauh berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya.

"Biasa, masih yang itu-itu saja," tuturnya.

Pada kesempatan terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menerangkan Kusnadi diperiksa terkait pencarian tersangka kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 Harun Masiku (HM).

"Pemeriksaannya seputar pengetahuan yang bersangkutan terkait perkara yang sedang ditangani, yaitu tersangka HM maupun hal-hal terkait keberadaan tersangka HM itu sendiri," kata Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

KPK dalam beberapa waktu terakhir kembali memanggil sejumlah saksi terkait penyidikan dan pencarian terhadap buronan KPK Harun Masiku.

Selain memeriksa tiga orang saksi yang diduga mempunyai hubungan kekerabatan dengan HM, KPK juga memanggil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, serta stafnya yang bernama Kusnadi, sebagai saksi dalam penyidikan tersebut.

Hasto Kristiyanto pada Senin (10/6), diperiksa selama 4 jam oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.

Lebih lanjut, penyidik KPK telah menyita sebuah ponsel milik staf Hasto yang bernama Kusnadi, dua ponsel milik Hasto, buku tabungan dan kartu ATM milik Kusnadi, dan buku agenda DPP PDIP pada Senin (10/6).

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 yakni Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

Penulis :
Khalied Malvino