Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Pertambangan

Pengungkapan Tambang Emas dan Antimoni Ilegal di Bombana, Bareskrim Sita 20 Ton Batu Antimoni

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pengungkapan Tambang Emas dan Antimoni Ilegal di Bombana, Bareskrim Sita 20 Ton Batu Antimoni
Foto: Gudang penampungan batu antimoni yang diduga hasil penambangan ilegal yang diamankan Dittipidter Bareskeim Polri di Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, Sultra, Jumat 6/3/2026 (sumber: Dittipidter Bareskrim Polri)

Pantau - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bersama Kepolisian Resor Bombana membongkar lokasi tambang emas ilegal serta gudang penampungan mineral batu antimoni ilegal di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, dalam rangkaian penyelidikan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kasubdit 2 Dittipidter Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Sardo Sibarani di Jakarta pada Senin.

Penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal itu dilakukan pada Jumat, 6 Maret 2026.

Penemuan Tambang Emas Ilegal

Penyelidik pertama kali mendatangi lokasi penambangan emas ilegal di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana.

Kegiatan penambangan emas tersebut diduga berada di area Izin Usaha Pertambangan milik PT AABI atau PLM.

Sardo Sibarani mengatakan, "Diduga kegiatan tersebut penambangan emas ilegal berada di area Izin Usaha Pertambangan IUP PT AABI atau PLM."

Dari lokasi tersebut, penyelidik menyita sejumlah peralatan yang digunakan untuk aktivitas penambangan.

Barang bukti yang diamankan antara lain mesin diesel Dongfeng, dua mesin penyedot air, serta material yang berkaitan dengan kegiatan penambangan.

Dalam penindakan tersebut, penyelidik juga mengamankan empat orang saksi untuk diperiksa lebih lanjut.

Para saksi diperiksa guna mendalami informasi terkait aktivitas penambangan emas ilegal di lokasi tersebut.

Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, aktivitas penambangan emas ilegal itu diduga dikelola oleh seseorang berinisial N.

Sardo Sibarani menyatakan, "Dilakukan pengembangan oleh penyelidik di mana lokasi tersebut diduga kegiatan tersebut dikelola oleh Saudara N."

Gudang Antimoni Ilegal Ditemukan

Pada hari yang sama, penyelidik juga menemukan gudang penampungan batu antimoni yang diduga berasal dari aktivitas penambangan ilegal.

Gudang tersebut berada di Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana.

Dari lokasi tersebut, penyelidik mengamankan sekitar 20 ton batu antimoni yang disimpan di dalam karung.

Batu antimoni tersebut tidak dapat menunjukkan asal usul atau legalitas sumber penambangannya.

Sardo Sibarani mengatakan, "(Batu antimoni) yang tidak dapat ditunjukkan asal usulnya."

Selain menyita barang bukti, penyelidik juga mengamankan empat orang dari gudang penampungan batu antimoni tersebut.

Para saksi yang diamankan akan menjalani proses interogasi guna pengembangan lebih lanjut terhadap perkara penambangan ilegal tersebut.

Dalam proses hukum selanjutnya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Minerba mengenai penambangan tanpa izin.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Minerba.

Ancaman hukuman bagi pelaku dalam perkara tersebut berupa pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga 100 miliar rupiah.

Penulis :
Shila Glorya