
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka pada kasus suap yang diduga dilakukan oleh mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.
Tiga tersangka tersebut merupakan Musdalifah (MDH), Rahmianna Delima Pulungan (RDP), Abdul Hasan Maturidi (DHM). Mereka ditahan selama dua puluh hari ke depan di tiga rutan berbeda.
Baca juga: Dua Kali Mangkir, KPK Tangkap Seorang Tersangka Suap DPRD Sumut
"Tersangka MDH ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, RDP di Rutan Cabang KPK di Kav K-4, dan DHM di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/8/2018).
Sejak pagi penyidik KPK telah memeriksa ketiganya dan baru Musdalifah serta Abdul Hasan yang nampak telah selesai diperiksa.
Sebelumnya pada pekan lalu, KPK memanggil lima tersangka anggota DPRD Sumut kompak tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Ketiga tersangka yang baru ditahan itu merupakan salah satu yang dipanggil. Sementara dua lainnya, Ferry Suando Tanuray dan Washington Pane belum dilakukan penahanan.
Baca juga: KPK Tahan Dua Mantan Anggota DPRD Sumut
"Seluruh tersangka anggota DPRD Sumut yang dipanggil KPK hari ini datang memenuhi panggilan. Kami harap sikap koperatif memenuhi panggilan penegak hukum sebagai tersangka atau saksi juga dilakukan oleh tersangka lain yang akan dijadwalkan pemeriksaannya," ucap Febri.
Dengan demikian, sampai saat ini KPK telah melakukan penahanan terhadap 21 dari 38 orang tersangka dalam kasus tersebut.
- Penulis :
- Adryan N