Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Dua Kali Mangkir, KPK Tangkap Seorang Tersangka Suap DPRD Sumut

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Dua Kali Mangkir, KPK Tangkap Seorang Tersangka Suap DPRD Sumut

Pantau.com - KPK menangkap satu orang tersangka mantan Anggota DPRD Sumut, Musdalifah (MDH) terkait kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penangkapan itu terjadi di Tiara Convention Center, Medan pada Minggu, 26 Agustus 2018, pukul 17.30 WIB.

"Dalam proses penangkapan sempat terjadi perlawanan terhadap Penyidik yang bertugas," kata Febri melalui pesan singkat, Senin (27/8/2018).

Baca juga: KPK Tahan Dua Mantan Anggota DPRD Sumut

Sebelumnya KPK telah dua kali memanggil tersangka yakni pada 7 dan 13 Agustus 2018. Pada panggilan pertama Musdalifah tidak memenuhi panggilan KPK tanpa memberikan keterangan. Sementara pada panggilan kedua yang bersangkutan kembali tidak datang dengan alasan menikahkan anaknya.

Febri menambahkan, KPK memutuskan melakukan penangkapan lantaran alasan yang disampaikan Musdalifah tidak patut secara hukum.

"KPK sebelumnya juga sudah mengingatkan pada para tersangka anggota DPRD Sumut agar bersikap koperatif dalam proses hukum ini. Hadir memenuhi panggilan penyidik adalah kewajiban hukum yang semestinya dipenuhi oleh tersangka ataupun saksi. Ketidak hadiran hanya dapat diterima dengan alasan yang patut secara hukum," jelas Febri.

Sebelum dibawa ke Gedung KPK di Jakarta, tersangka lebih dulu menjalani pemeriksaan di Mapolda Medan. Sementara pagi tadi tersangka telah dibawa menuju Gedung KPK di Jakarta dengan menggunakan penerbangan pukul 07.30 WIB.

Baca juga: KPK Kembali Agendakan Pemeriksaan 3 Tersangka Kasus Suap DPRD Sumut

"Kami harap tindakan yang dilakukan KPK terhadap MDH ini tidak perlu terjadi kembali pada para tersangka lain, khususnya anggota DPRD Sumut. Alasan-alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau tidak patut secara hukum hanya akan mempersulit tersangka dan juga dapat menghambat proses hukum," tambah Febri.

Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan 38 orang anggota DPRD Sumut yang diduga menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara menjadi tersangka. Saat ini 18 orang diantaranya telah dilakukan penahanan.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi