
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 Biller Pasaribu dan Pasiruddin Daulay sebagai tersangka suap pada DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019.
"Untuk anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, ada 2 orang yang diperiksa dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk BPU (Biller Pasaribu) ditahan di rutan cabang KPK di belakang gedung merah putih selama 20 hari ke depan sedangkan untuk PD (Pasiruddin Daulay) ditahan di rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (20/8/2018).
Baca juga: KPK Periksa Romahurmuziy Terkait Kasus Suap Dana Perimbangan Daerah
KPK pun meminta anggota DPRD lain yang belum hadir, agar bertindak kooperatif mematuhi proses hukum yang berlaku.
"Jadi nanti kami akan melakukan pemanggilan kembali terhadap sejumlah anggota DPRD yang belum hadir. Kami ingatkan sekali lagi agar kooperatif dengan proses hukum karena hal itu akan lebih baik bagi tersangka ataupun bagi penanganan perkara ini jangan lagi ada alasan-alasan yang tidak sah yang tidak sesuai dengan hukum yang kemudian digunakan," kata Febri.
Baca juga: KPK Dalami Aliran Dana Suap Adik Ketua MPR Zulkifli Hasan
Selain Biller dan Pasiruddin, KPK sudah menahan 12 tersangka lainnya dalam kasus tersebut, yakni enam mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 masing-masing Tahan Manahan Panggabean, Elezaro Duha, Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Rooslynda Marpaung, Helmiati dan Muslim Simbolon serta lima anggota DPRD Sumut 2014-2019 masing-masing Rinawati Sianturi, Sonny Firdaus, Mustofawiyah, Tiaisah Ritonga, dan Arifin Nainggolan.
"Kalau memang, misalnya, ada alasan yang patut silakan disampaikan ke KPK karena jika tidak kami akan mempertimbangkan hal-hal lain tindakan-tindakan lain untuk proses penanganan perkara di Sumatera Utara ini," tambah Febri.
- Penulis :
- Adryan N