
Pantau - Ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak, tak bisa menyembunyikan kemarahannya pada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Ia mengatakan apa yang disampaikan Putri semua adalah kebohongan.
"Dalih dia untuk lari dari tanggung jawab perencanaan pembunuhan yang dia inginkan kepada anak saya," kata Rosti usai menyaksikan vonis mati terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Dia wujudnya manusia tapi hatinya, hati iblis. Putri Candrawathi adalah manusia iblis, wanita iblis," lanjut dia.
Biang Kerok
Rosti mengatakan Putri adalah pemicu dan biang kerok permasalahan pembunuhan yang sangat sadis kepada anaknya, almarhum Yosua.
Terkait dengan hukuman mati terhadap Sambo, ia mengatakan harus sabar dan memuji hakim karena sesuai dengan harapan-harapan keluarga.
"Tuhan menyatakan pada kami. Pada saat ini menyatakan, hakim tegak lurus di dalam menetapkan vonis kepada Sambo. Terima kasih buat Pak Hakim," kata Rosti.
Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pada mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Mereka menilai Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata Hakim Wahyu Iman Santoso.
"Dalih dia untuk lari dari tanggung jawab perencanaan pembunuhan yang dia inginkan kepada anak saya," kata Rosti usai menyaksikan vonis mati terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Dia wujudnya manusia tapi hatinya, hati iblis. Putri Candrawathi adalah manusia iblis, wanita iblis," lanjut dia.
Biang Kerok
Rosti mengatakan Putri adalah pemicu dan biang kerok permasalahan pembunuhan yang sangat sadis kepada anaknya, almarhum Yosua.
Terkait dengan hukuman mati terhadap Sambo, ia mengatakan harus sabar dan memuji hakim karena sesuai dengan harapan-harapan keluarga.
"Tuhan menyatakan pada kami. Pada saat ini menyatakan, hakim tegak lurus di dalam menetapkan vonis kepada Sambo. Terima kasih buat Pak Hakim," kata Rosti.
Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pada mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Mereka menilai Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata Hakim Wahyu Iman Santoso.
- Penulis :
- Syahrul Ansyari










