Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ayah Yosua Harap Semua Terdakwa Dihukum Sesuai Pasal 340 KUHP

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Ayah Yosua Harap Semua Terdakwa Dihukum Sesuai Pasal 340 KUHP
Pantau - Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat, berharap semua terdakwa yang terlibat pembunuhan berencana atas kasus kematian anaknya terjerat hukuman pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ke semua terdakwa kita berharap pasal 340 diterapkan, kiranya majelis hakim atas perpanjangan Tuhan memberikan keadilan kepada kita," kata Samuel saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/2/2023).

Samuel menuturkan pihaknya mengikuti keputusan hakim yang nantinya akan memberikan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun berdasarkan pasal tersebut.

Dia menambahkan, pihak keluarga telah menerima permintaan maaf dari Bharada E atau Richard Eliezer yang berjanji untuk jujur dalam membela Brigadir J.

Lebih lanjut, Samuel mengatakan keluarganya terharu dengan keputusan majelis hakim memberikan vonis mati kepada Sambo dan Putri Candrawathi 20 tahun penjara yang membuktikan masih adanya keadilan.

"Jangan merasa puas atau tidak ya. Kalau kita bicara puas itu berarti ada unsur dendam karena memang itulah yang sesuai menurut hukum pasal 340," tutupnya.

Diketahui, Ferdy Sambo, divonis mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sementara istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Lalu, sopir keluarga Sambo, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.

Dua terdakwa lainnya masih menanti vonis dari hakim PN Jaksel. Ricky Rizal akan  divonis hari ini. Sedangkan sidang vonis untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan digelar besok, Rabu (15/2/2023) di PN Jalsel
Penulis :
Firdha Rizki Amalia