
Pantau - Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Terdapat hal yang memberatkan dan meringankan dalam vonis Ricky.
Adapun untuk hal memberatkannya, Ricky dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan mencoreng citra institusi Polri.
"Terdakwa sampai dengan pemeriksaan dalam perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangannya di persidangan, sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan. Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian," ujar hakim ketua, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/2/2023).
Sementara hal yang meringankan atas vonis Ricky Rizal yang merupakan mantan ajudan Ferdy Sambo ini yaitu masih mempunyai tanggungan keluarga dan diharapkan bisa memperbaiki diri.
"Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga, terdakwa diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari," kata Wahyu.
Diketahui, majelis hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal. Ia dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana 13 tahun penjara," kata Wahyu saat membacakan amar putusan di PN Jaksel.
Vonis ini lebih tinggi ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yakni 8 tahun penjara. Ricky dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Adapun untuk hal memberatkannya, Ricky dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan mencoreng citra institusi Polri.
"Terdakwa sampai dengan pemeriksaan dalam perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangannya di persidangan, sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan. Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian," ujar hakim ketua, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/2/2023).
Sementara hal yang meringankan atas vonis Ricky Rizal yang merupakan mantan ajudan Ferdy Sambo ini yaitu masih mempunyai tanggungan keluarga dan diharapkan bisa memperbaiki diri.
"Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga, terdakwa diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari," kata Wahyu.
Diketahui, majelis hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal. Ia dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana 13 tahun penjara," kata Wahyu saat membacakan amar putusan di PN Jaksel.
Vonis ini lebih tinggi ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yakni 8 tahun penjara. Ricky dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
#PN Jaksel#Kasus Pembunuhan#Bharada E#Brigadir J#Putri Candrawathi#Ferdy Sambo#Ricky Rizal#Richard Eliezer#Yosua Hutabarat
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia