
Pantau - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat, Richard Eliezer dijatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini lebih tinggi ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yakni 12 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Usai mendengarkan pembacaan amar putusan, hampir ratusan kamera langsung tertuju pada Richard Eliezer. Bahkan sebelum sidang ditutup, tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sempat mengamankan Richard lantaran terjadi kegaduhan saat hakim selesai membacakan vonis.
Richard Eliezer terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan korban Brigadir J alias Yosua. Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati dan sang istri Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada pasangan suami istri ini lebih tinggi dari tuntutan. Yakni, Sambo dituntut seumur hidup dan Putri dengan pidana delapan tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Usai mendengarkan pembacaan amar putusan, hampir ratusan kamera langsung tertuju pada Richard Eliezer. Bahkan sebelum sidang ditutup, tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sempat mengamankan Richard lantaran terjadi kegaduhan saat hakim selesai membacakan vonis.
Richard Eliezer terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan korban Brigadir J alias Yosua. Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati dan sang istri Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada pasangan suami istri ini lebih tinggi dari tuntutan. Yakni, Sambo dituntut seumur hidup dan Putri dengan pidana delapan tahun penjara.
- Penulis :
- renalyaarifin