
Pantau - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana mengakui antara tuntutan jaksa dengan putusan hakim dalam vonis kasus pembunuhan Brigadir J berbeda. Meski demikian, ia menyatakan jaksa dalam persidangan itu sudah berhasil menjalankan tugas mereka.
"Hakim tetap berpegang kepada alat bukti dan jaksa telah berhasil meyakinkan hakim sehingga hakim sepakat," kata Fadil dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Perbedaan Putusan dan Tuntutan Hal yang Wajar
Fadil mengatakan perbedaan tuntutan dan putusan dalam suatu persidangan adalah suatu hal yang wajar. Menurutnya, hakim bisa menaikkan dan juga bisa menurunkan.
"Tentang tinggi rendahnya, itu adalah keyakinan hakim," katanya.
Putusan Hakim Tak Lepas dari Dakwaan Jaksa
Fadil melanjutkan pertimbangan hukum yang dibangun oleh hakim tidak terlepas dari struktur atau dakwaan yang diajukan jaksa maupun replik yang disampaikan jaksa.
"Itu semua diambil alih. Dan kami menilai seperti itu," katanya.
Ia menambahkan hakim memutus sesuai yang didakwaan jaksa yaitu berdasarkan pasal 340. Dan dari pengamatan Kejagung, seluruh putusan baik dari Ferdy Sambo sampai Richard Eliezer, hakim mengambil alih seluruh fakta hukum yang ada di dalam dakwaan jaksa.
"Di samping dakwaan primer dibuktikan, sesuai dakwaan jaksa, juga seluruh pertimbangan hukum itu diambil alih oleh hakim," katanya.
"Hakim tetap berpegang kepada alat bukti dan jaksa telah berhasil meyakinkan hakim sehingga hakim sepakat," kata Fadil dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Perbedaan Putusan dan Tuntutan Hal yang Wajar
Fadil mengatakan perbedaan tuntutan dan putusan dalam suatu persidangan adalah suatu hal yang wajar. Menurutnya, hakim bisa menaikkan dan juga bisa menurunkan.
"Tentang tinggi rendahnya, itu adalah keyakinan hakim," katanya.
Putusan Hakim Tak Lepas dari Dakwaan Jaksa
Fadil melanjutkan pertimbangan hukum yang dibangun oleh hakim tidak terlepas dari struktur atau dakwaan yang diajukan jaksa maupun replik yang disampaikan jaksa.
"Itu semua diambil alih. Dan kami menilai seperti itu," katanya.
Ia menambahkan hakim memutus sesuai yang didakwaan jaksa yaitu berdasarkan pasal 340. Dan dari pengamatan Kejagung, seluruh putusan baik dari Ferdy Sambo sampai Richard Eliezer, hakim mengambil alih seluruh fakta hukum yang ada di dalam dakwaan jaksa.
"Di samping dakwaan primer dibuktikan, sesuai dakwaan jaksa, juga seluruh pertimbangan hukum itu diambil alih oleh hakim," katanya.
- Penulis :
- Syahrul Ansyari