
Pantau - Hakim menyatakan terdakwa obtruction of justice (perintangan penyidikan) pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Irfan Widyanto, terbukti sengaja mengganti DVR CCTV terkait pembunuhan Brigadir J.
Perintah mengganti DVR CCTV didapat Irfan dari mantan Kaden A Biro Paminal Divpropam Polri, Agus Nurpatria. Saat itu, kata Hakim, Irfan padahal mengetahui efek perintah yang akan dilakukannya.
"Tidak ditolak, malah terdakwa tanpa paksaan telah setuju dan berkehendak melaksanakan permintaan saksi Agus Nurpatria untuk melakukan tindakan mengambil dan mengganti DVR CCTV tersebut," ujar hakim dalam perisadangan di PN Jaksel, Jumat (24/2/2023).
"Secara sadar dan insaf mengetahui akibat dari pengambilan DVR CCTV akan menyebabkan sistem elektronik di Kompleks Polri terganggu karena tidak utuh lagi informasi di dalamnya yang diketahui berisi rekaman situasi mengarah rumah saksi Ferdy Sambo tempat tindak pidana merampas nyawa korban Yosua Hutabarat," lanjutnya,
Hakim mengatakan harusnya Irfan selaku penyidik mengetahui bahwa dirinya tidak berwenang mengambil rekaman CCTV dari sekitar rumah dinas Ferdy Sambo saat itu. Kemudian tindakan Irfan yang meminjam uang temannya untuk membeli DVR CCTV baru menunjukkan niat dalam perbuatannya. Hal-hal tersebut terbukti dilakukan oleh Irfan.
"Subunsur dengan sengaja terpenuhi dan terbukti," katanya.
Diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022). Saat ini, Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Diberitakan sebelum, AKP Irfan Widyanto, dituntut hukuman penjara satu tahun kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Irfan diyakini terlibat dalam perusakan CCTV dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
“(Menuntut agar majelis hakim) menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata jaksa penuntut umum, Jumat (27/1).
Perintah mengganti DVR CCTV didapat Irfan dari mantan Kaden A Biro Paminal Divpropam Polri, Agus Nurpatria. Saat itu, kata Hakim, Irfan padahal mengetahui efek perintah yang akan dilakukannya.
"Tidak ditolak, malah terdakwa tanpa paksaan telah setuju dan berkehendak melaksanakan permintaan saksi Agus Nurpatria untuk melakukan tindakan mengambil dan mengganti DVR CCTV tersebut," ujar hakim dalam perisadangan di PN Jaksel, Jumat (24/2/2023).
"Secara sadar dan insaf mengetahui akibat dari pengambilan DVR CCTV akan menyebabkan sistem elektronik di Kompleks Polri terganggu karena tidak utuh lagi informasi di dalamnya yang diketahui berisi rekaman situasi mengarah rumah saksi Ferdy Sambo tempat tindak pidana merampas nyawa korban Yosua Hutabarat," lanjutnya,
Hakim mengatakan harusnya Irfan selaku penyidik mengetahui bahwa dirinya tidak berwenang mengambil rekaman CCTV dari sekitar rumah dinas Ferdy Sambo saat itu. Kemudian tindakan Irfan yang meminjam uang temannya untuk membeli DVR CCTV baru menunjukkan niat dalam perbuatannya. Hal-hal tersebut terbukti dilakukan oleh Irfan.
"Subunsur dengan sengaja terpenuhi dan terbukti," katanya.
Diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022). Saat ini, Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Diberitakan sebelum, AKP Irfan Widyanto, dituntut hukuman penjara satu tahun kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Irfan diyakini terlibat dalam perusakan CCTV dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
“(Menuntut agar majelis hakim) menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata jaksa penuntut umum, Jumat (27/1).
#Kasus Pembunuhan#Bharada E#Brigadir J#Putri Candrawathi#Ferdy Sambo#obstruction of justice#Richard Eliezer#Irfan Widyanto#Yosua Hutabarat
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia