
Pantau - Kejaksaan Agung masih mempelajari vonis ringan dari Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo dalam kasus obstruction of justice (perinntangan penyidikan) pembunuhan berencana terhadap Brigadir Mofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Vonis keduanya lebih rendah dari tuntutan jaksa.
"Kami masih mempelajari," Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, kepada wartawan, Sabtu (25/2/2023).
Namun, Katut tidak menyampaikan lebih lanjut soal kemungkinan jaksa akan mengajukan banding atau tidak kepada kedua anak buah Ferdy Sambo itu.
Diketahui, mantan Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri, AKBP Arif Rachman Arifin divonis dengan pidanan penjara 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan.
Sementara, mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Propam Polri, AKP Baiquni Wibowo, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sebelumnya keduanya dalam kasus ini dituntut lebih tinggi oleh jaksa penuntut umum (JPU)/ Arif dituntut 1 tahun penjara, sedangkan Baiquni dituntut 2 tahun penjara.
"Kami masih mempelajari," Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, kepada wartawan, Sabtu (25/2/2023).
Namun, Katut tidak menyampaikan lebih lanjut soal kemungkinan jaksa akan mengajukan banding atau tidak kepada kedua anak buah Ferdy Sambo itu.
Diketahui, mantan Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri, AKBP Arif Rachman Arifin divonis dengan pidanan penjara 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan.
Sementara, mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Propam Polri, AKP Baiquni Wibowo, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sebelumnya keduanya dalam kasus ini dituntut lebih tinggi oleh jaksa penuntut umum (JPU)/ Arif dituntut 1 tahun penjara, sedangkan Baiquni dituntut 2 tahun penjara.
#Kasus Pembunuhan#Bharada E#Brigadir J#Putri Candrawathi#Ferdy Sambo#obstruction of justice#Richard Eliezer#Baiquni Wibowo#AKBP Arif Rachman Arifin
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia