
Pantau - Terdakwa kasus obstruction of justice dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat, Agus Nurpatria divonis hukuman 2 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yakni 3 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap Agus Nurpatria dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Agus Nurpatria terbukti melakukan perintangan penyelidikan dalam kasus pembunuhan berencana dengan korban Brigadir J alias Yosua. Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati dan sang istri Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada pasangan suami istri ini lebih tinggi dari tuntutan. Yakni, Sambo dituntut seumur hidup dan Putri dengan pidana delapan tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap Agus Nurpatria dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Agus Nurpatria terbukti melakukan perintangan penyelidikan dalam kasus pembunuhan berencana dengan korban Brigadir J alias Yosua. Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati dan sang istri Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada pasangan suami istri ini lebih tinggi dari tuntutan. Yakni, Sambo dituntut seumur hidup dan Putri dengan pidana delapan tahun penjara.
- Penulis :
- M Abdan Muflih