
Pantau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI langsung mengajukan banding serta dengan tegas menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Kita banding," tegas Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Kamis (2/3/2023).
Sebelumnya, KPU diperintahkan untuk menunda pelaksanaan Pemilu hingga Juli 2025. Perintah ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian putusan PN Jakpus yang diketok, Kamis (2/3/2023).
Jika dihitung dari putusan hingga waktu yang diberikan PN Jakpus, maka KPU diminta menuda sampai Juli tahun 2025. Padahal KPU sudah menentukan Pemilu 2024 digelar pada Februari 2024.
Gugatan ini sebelumnya dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Partai Prima merasa dirugikan KPU karena gagal ditetapkan sebagai salah satu partai peserta Pemilu 2024.
Partai Prima kandas di tahap verifikasi administrasi. Alhasil, Partai Prima tidak lanjut ke proses verifikasi faktual.
"Kita banding," tegas Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Kamis (2/3/2023).
Sebelumnya, KPU diperintahkan untuk menunda pelaksanaan Pemilu hingga Juli 2025. Perintah ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian putusan PN Jakpus yang diketok, Kamis (2/3/2023).
Jika dihitung dari putusan hingga waktu yang diberikan PN Jakpus, maka KPU diminta menuda sampai Juli tahun 2025. Padahal KPU sudah menentukan Pemilu 2024 digelar pada Februari 2024.
Gugatan ini sebelumnya dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Partai Prima merasa dirugikan KPU karena gagal ditetapkan sebagai salah satu partai peserta Pemilu 2024.
Partai Prima kandas di tahap verifikasi administrasi. Alhasil, Partai Prima tidak lanjut ke proses verifikasi faktual.
- Penulis :
- khaliedmalvino