Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Putusan PN Jakpus Terkait Tahapan Pemilu, KPU: Tahapan Tetap Berlanjut, Tak Ganggu Sama Sekali

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Putusan PN Jakpus Terkait Tahapan Pemilu, KPU: Tahapan Tetap Berlanjut, Tak Ganggu Sama Sekali
Pantau – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang meminta penundaan pemilu dipastikan tidak akan mengganggu tahapan pemilu. Hal tersebut disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik. Ia memastikan tahapan Pemilu tidak terganggu pasca-adanya putusan PN Jakarta Pusat untuk menunda Pemilu atas gugatan Partai Prima. KPU menegaskan saat ini tahapan Pemilu tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

"Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Ketua KPU tahapan tetap berlanjut, dan saat ini tahapan tidak terganggu sama sekali," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).

Idham mengungkapkan saat ini KPU tengah menyelesaikan proses pemutakhiran data pemilih. Proses itu telah dilakukan sejak 12 Februari sampai 14 Maret 2023.

Idham juga menjelaskan KPU saat ini tengah melakukan verifikasi faktual dukungan pemilih bakal calon anggota DPD. Diketahui, pendaftaran persyaratan calon DPD akan dilaksanakan 1-14 Mei 2023.

Selanjutnya, KPU tengah melakukan proses legal drafting rancangan PKPU terkait pencalonan anggota legislatif. Sebab, kata Idham, berdasarkan UU Pemilu, KPU harus sudah menerima pengajuan bakal calon anggota legislatif 9 bulan sebelum hari pemungutan suara.

"Jadi sekarang kami fokus pada penyelesaian tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu, sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 167 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017, dan saya yakin publik Indonesia mengetahui bagaimana Pemilu itu harus dilaksanakan di setiap 5 tahunnya," ungkap Idham.
Penulis :
Ahmad Ryansyah