
Pantau.com - Mahkamah Agung mengakui tidak mudah melakukan perpindahan tugas terhadap panitera pengganti pengadilan dari satu wilayah ke wilayah lain.
"MA juga mendengar masukan dari masyarakat bagaimana usulan dari beberapa rekan LSM supaya panitera ini juga dirolling seperti hakim dari wilayah ke wilayah lain. Tapi itu banyak masalahnya. Yang sudah diterapkan sekarang ini pejabatnya (hakim)," ujar Juru bicara MA Suhadi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (30/8/2018).
Baca juga: MA Klaim Penundaan Proses Promosi Jabatan Ketua dan Wakil Ketua PN Medan Tak Akan Lama
Suhadi menjelaskan MA masih terkendala persoalan logistik untuk melakukan hal itu sehingga mutasi wilayah tugas baru dilakukan terhadap hakim. Menurutnya, rotasi yang telah dilakukan terhadap hakim pun pemerintah masih terkendala dalam memenuhi tanggungan fasilitas.
Jika rotasi wilayah juga dilakukan kepada panitera pengganti tentu hal yang sama tetap akan terjadi.
"Kalau semua panitera pengganti (dirolling) banyak faktor yang pengaruhi tentang fasilitas rumah, pendidikan anaknya. Sedang hakim saja yang disebut pejabat negara menurut PP 94/2012 tentang perubahan gaji tapi wujudnya tidak ada. Disitu terkait fasilitas transportasi, rumah dinas, jaminan kesehatan, keamanan belum ada terwujud. Ini perlu dicatat. Demikian kondisi saat ini panitera pengganti," paparnya.
Baca juga: MA akan Rehabilitasi Ketua dan Wakil PN Medan yang Terjaring OTT KPK
Kondisi yang terjadi saat ini, lanjut Suhadi, panitera pengganti baru mendapatkan promosi antar tingkat pengadilan.
"Panitera muda itu sudah dirolling dari satu pengadilan ke pengadilan lain. Itu merupakan perkembangan karir mereka bisa dari pengadilan klas II ke klas I, dari klas I ke klas IA," pungkasnya.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi