
Pantau - Ferdy Sambo divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sambo juga telah resmi mengajukan banding atas vonis mati yang didapat.
Adapun saat ini, Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Binsar Pamopo, mengatakan berkas permohonan banding Ferdy Sambo telah masuk ke kepaniteraan PT DKI Jakarta.
Sebagai informasi, bukan hanya Sambo yang mengajukan banding tetapi juga ada Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal. permohonan banding mereka juga sudah masuk ke kepaniteraan PT DKI.
Lebih lanjut, kata Binsar. sidang pembacaan putusan belum ditentukan oleh majelis hakim tingkat banding, karena masih akan mempelajari dan meneliti berkas perkara mereka untuk kemudian bermusyawarah mengambil keputusan.
Pengadilan Tinggi sendiri memiliki waktu paling lambat 3 bulan untuk memutuskan suatu perkara. Nantinya, PT DKI Jakarta juga akan membacakan putusan banding Sambo dan kawan-kawan secaea terbuka untuk umum.
Adapun saat ini, Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Binsar Pamopo, mengatakan berkas permohonan banding Ferdy Sambo telah masuk ke kepaniteraan PT DKI Jakarta.
Sebagai informasi, bukan hanya Sambo yang mengajukan banding tetapi juga ada Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal. permohonan banding mereka juga sudah masuk ke kepaniteraan PT DKI.
Lebih lanjut, kata Binsar. sidang pembacaan putusan belum ditentukan oleh majelis hakim tingkat banding, karena masih akan mempelajari dan meneliti berkas perkara mereka untuk kemudian bermusyawarah mengambil keputusan.
Pengadilan Tinggi sendiri memiliki waktu paling lambat 3 bulan untuk memutuskan suatu perkara. Nantinya, PT DKI Jakarta juga akan membacakan putusan banding Sambo dan kawan-kawan secaea terbuka untuk umum.
#DKI Jakarta#Banding#Vonis Mati#Pengadilan Tinggi#Kasus Pembunuhan#Bharada E#Brigadir J#Putri Candrawathi#Ferdy Sambo#Kuat Ma'ruf#Ricky Rizal#Richard Eliezer
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia