Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Kantongi Barbuk Ribuan Butir Obat Terlarang dalam Kasus Narkoba Anak Lilis Karlina

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Polisi Kantongi Barbuk Ribuan Butir Obat Terlarang dalam Kasus Narkoba Anak Lilis Karlina
Pantau - Satres Narkoba Purwakarta, Jawa Barat berhasil menangkap anak dari pedangdut Lilis Karlina, RD (15). Barang bukti berupa ribuan pil obat terlarang diamankan oleh polisi.

"Kami berhasil menyita sejumlah jenis obat-obatan seperti obat Hexymer sebanya 925 butir, Tramadol sebanyak 740 butir hingga Trihexyphenidyl sebanyak 200 butir," kata Kapolres Purwakarta, Edward Zulkarnain, Selasa (14/3/2023).

Atas kasus tersebut, RD pun terancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun tentang narkotika.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

Sebelumnya, Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen mengatakan bahwa RD ditangkap di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purawakarta, pada Minggu lalu.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian pada Minggu (12/3/2023) anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purawakarta,” kata Edwar.

Ia juga menilai ditangkapnya RD adalah hal yang sangat miris, pasalnya RD saat ini masih berstatus pelajar yang duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

“Dengan usia 15 tahun terus terang ini sangat miris,” ungkapnya.

Tak hanya berperan sebagai pengedar, RD juga ternyata diduga memiliki ‘anak buah’ untuk melangsungkan peredaran narkobanya, di mana barang haram tersebut telah beredar di tiga kabupaten, yaitu Purwakarta, Karawang dan Subang.
Penulis :
renalyaarifin