Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, KPK Bawa Barang Bukti Sekoper

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, KPK Bawa Barang Bukti Sekoper
Foto: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa koper berwarna biru berisikan bukti penetapan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di sidang gugatan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (10/2/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa koper berwarna biru berisikan bukti penetapan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

"Harus print out (tercetak)," kata Hakim tunggal Djuyamto saat penyerahan bukti dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilansir Antara, Senin (10/2/2025).

Berdasarkan pantauan di lokasi, tim KPK menyeret koper ke dalam ruang sidang utama pukul 09.15 WIB. Kemudian, mereka menaruh koper tersebut di dekat kursi lalu membukanya dan mengeluarkan sejumlah bukti tertulis untuk diserahkan.

Baca: Demi Urus PAW Harun Masiku, Hasto Siapkan Uang Rp400 Juta

Hingga pukul 10.31 WIB, pihak KPK masih menyerahkan sejumlah bukti tertulis dan pihak kuasa hukum Hasto Kristiyanto juga ikut memeriksa bukti tersebut. Pada Senin (10/2), giliran KPK menyampaikan bukti tertulis dalam sidang gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Lalu pada Selasa (11/2), KPK akan menghadirkan saksi ahli dalam sidang. Selanjutnya, Rabu (12/2) Hasto dan KPK menyampaikan kesimpulan masing-masing. Putusan gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan digelar pada Kamis (13/2).

Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Baca juga: Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Hadirkan 8 Saksi Ahli dalam Sidang Praperadilan

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.

HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

Penulis :
Fithrotul Uyun