Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Demi Urus PAW Harun Masiku, Hasto Siapkan Uang Rp400 Juta

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Demi Urus PAW Harun Masiku, Hasto Siapkan Uang Rp400 Juta
Foto: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang gugatan praperadilan penetapan status tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Jakarta, Kamis (6/2/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Pantau - Tim Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memberikan uang Rp400 juta untuk mengurus Pergantian Antar Waktu (PAW) agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

"Bahwa pada tanggal 16 Desember 2019 sekitar pukul 16.00 WIB, Kusnadi selaku staf Sekjen DPP PDIP menghadap Donny Tri Istiqomah di ruang rapat DPP PDIP di Jalan Diponegoro Jakarta Pusat," kata Tim Hukum KPK Iskandar Marwanto, Kamis (6/2/2025).

KPK mengatakan bahwa Hasto menitipkan uang yang diserahkan kepada Donny Tri Istiqomah sebanyak Rp400 juta. Nantinya uang tersebut diberikan setelah Wahyu Setiawan sepakat bakal mengurus PAW untuk menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.

"Saat itu, Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna coklat yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam dan mengatakan 'mas ini ada perintah Pak Sekjen untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful yang 600 juta Harun katanya'," ucap Iskandar.

Setelah itu, Donny Tri Istiqomah menghubungi Saeful Bahri dengan mengatakan uang untuk mengurus PAW DPR sudah ada di tangannya. KPK menyebutkan bahwa uang yang diberikan Hasto Kristiyanto senilai Rp400 juta itu dalam bentuk pecahan Rp50 ribu. Pada 16 Desember 2019, Donny menghubungi kader PDIP Saeful Bahri.

Baca: Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Hadirkan 8 Saksi Ahli dalam Sidang Praperadilan

Harun Masiku Berpengaruh di MA

Selain itu, KPK menilai tersangka Harun Masiku mempunyai pengaruh di Mahkamah Agung (MA) terkait pengurusan penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

“Diyakini Harun Masiku memiliki pengaruh di Mahkamah Agung,” ujar Iskandar.

Saat itu, Harun merupakan orang dekat mantan Ketua MA periode 2012-2022 Hatta Ali. Sehingga karena kuasa Harun di MA itu membuatnya dipilih Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto untuk memenangkan suara di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatra Selatan (Sumsel) 1 pada Pileg 2019.

“Hasto Kristiyanto tidak menempatkan Harun Masiku pada wilayah Toraja atau wilayah Sulawesi Selatan yang merupakan daerah asli Harun Masiku," tutur Iskandar.

Hasto Janjikan Riezky Aprilia di BUMN

KPK menyebutkan Hasto menjanjikan Riezky yang saat itu merupakan anggota DPR RI periode 2019-2024 akan mendapatkan jabatan di Komnas HAM dan BUMN agar Harun Masiku menjadi caleg terpilih.

"Saeful Bahri mengatakan jika diutus dan diperintah oleh pemohon (Hasto) dan meminta kepadanya untuk mengundurkan diri dari caleg terpilih dan akan diberikan rekomendasi menjadi Komisioner Komnas HAM atau Komisaris BUMN," jelas Iskandar.

Bahkan Hasto menyuruh kader PDIP Saeful Bahri untuk meminta Riezky melepaskan jabatannya untuk Harun dengan memerintah Saeful ke Singapura pada 25 September 2019. Namun tawaran jabatan di Komnas HAM maupun BUMN itu ditolak Riezky lantaran suaranya menang di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatra Selatan (Sumsel) 1.

"Tujuan dari mundurnya Riezky Aprilia adalah untuk digantikan Harun Masiku sebagai caleg terpilih. Namun, Riezky Aprilia menolak tegas dan mengatakan akan melawan," kata Iskandar.

Hasto Minta Harun Masiku Rendam HP

Sementara itu, anggota tim Hukum KPK Kharisma Puspita Mandala menuturkan saat operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, Hasto meminta Harun Masiku untuk merendam ponselnya.

"Pada 8 Januari 2020 saat OTT KPK, pemohon memerintahkan Hasan, penjaga rumah Sultan Syahrir Nomor 12A yang biasa digunakan sebagai kantor para pemohon, untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam alat komunikasi dalam air," tutur Kharisma.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Minta Status Tersangkanya Dicabut, KPK: Sesuai Prosedur

KPK menyebut alasan merendam telepon seluler (ponsel) supaya tidak ditemukan oleh saksi termohon (KPK) yang saat itu sedang melancarkan tugas operasi tangkap tangan. Kemudian, setelah itu, Harun Masiku dinyatakan menghilang hingga akhirnya ditetapkan KPK sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Bahwa kemudian setelah perintah pemohon tersebut, Harun Masiku menghilang dan tidak diberikan termohon hingga saat ini," ungkap Kharisma.

Menurut KPK, Hasto bersama Masiku menyuap Wahyu Setiawan untuk pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024. Tim Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan sebanyak 41 bukti dalam sidang praperadilan melawan KPK di PN Jakarta Selatan.

Pada Kamis, termohon, yakni KPK membacakan jawaban dan Hasto sebagai pemohon mengajukan bukti tertulis. Selanjutnya, pada Jumat (7/2) akan dihadirkan saksi ahli dari pihak Hasto. Lalu, Senin (10/2) giliran KPK menyampaikan bukti tertulis.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Minta Status Tersangka Dirinya Dibatalkan

Pada Selasa (11/2), KPK menghadirkan saksi ahli dalam sidang. Lalu, Rabu (12/2) Hasto dan KPK menyampaikan kesimpulan masing-masing. Putusan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto melawan KPK di PN Jakarta Selatan pada Kamis (13/2).

Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I. Ia juga diduga terlibat dalam penyaluran uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

Penulis :
Fithrotul Uyun