Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Hasto Kristiyanto Minta Status Tersangkanya Dicabut, KPK: Sesuai Prosedur

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Hasto Kristiyanto Minta Status Tersangkanya Dicabut, KPK: Sesuai Prosedur
Foto: Jubir KPK Tessa Mahardhika/ANTARA

Pantau - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta status tersangka dirinya yang ditetapkan KPK dicabut. KPK menilai penetapan tersangka Hasto sudah sesuai prosedur.

"Penetapan tersangka saudara HK sudah sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika, Rabu (5/2/2025).

Sebelumnya, Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy menyatakan penetapan status tersangka Hasti tidak sesuai dengan dua alat bukti yang cukup dan sah.

"Justru mengacu pada alat bukti pada perkara lain yang sudah inkrah," ujar Ronny saat membacakan alasan yuridis permohonan praperadilan.

Baca: Hasto Kristiyanto Minta Status Tersangka Dirinya Dibatalkan

Baca juga: Sempat Mangkir, KPK Pastikan Hadir Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Lusa

Sementara, Kuasa hukum Hasto lainnya, Patra M Zen mengatakan penetapan Hasto sebagai tersangka cacat hukum karena memakai bukti yang telah disidangkan.

"Jadi keputusan Termohon ini mengandung cacat hukum karena secara yuridis alat bukti dalam perkara lain tidak boleh digunakan untuk perkara lain," ucap Patra.

Sebagai informasi, Hasto menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Dalam kasus ini, Hasto dan Harun Masiku diduga menjadi pihak pemberi suap dengan nilai mencapai Rp850 juta kepada Wahyu Setiawan.

Suap tersebut bertujuan agar Wahyu menetapkan Harun sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas, caleg PDIP yang meninggal dunia sebelum sempat dilantik pada periode 2019-2024.

Kasus ini semakin menjadi sorotan publik karena Harun Masiku, yang telah menjadi buronan sejak 2020, belum berhasil ditangkap hingga kini. Sementara itu, penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka menambah daftar panjang nama tokoh besar yang terseret dalam skandal korupsi.

Penulis :
Fithrotul Uyun