Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Hasto Kristiyanto Minta Status Tersangka Dirinya Dibatalkan

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Hasto Kristiyanto Minta Status Tersangka Dirinya Dibatalkan
Foto: Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto saat memberikan sambutan dalam pagelaran wayang dengan lakon "Wisanggeni Lahir" di Masjid At-Taufiq, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2024) malam. (NTARA/HO-PDIP)

Pantau - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani persidangan praperadilan terkait status tersangka dirinya dalam kasus suap dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto meminta status tersangka dirinya dibatalkan.

"Acaranya adalah pembacaan permohonan. Atau dianggap dibacakan?" tanya hakim tunggal Djuyamto di persidangan, Rabu (5/2/2025).

"Dibacakan, Yang Mulia," jawab kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy.

Baca: Agustiani Tio Dicegah Keluar Negeri terkait Kasus Hasto Kristiyanto

Ronny mengatakan KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka tanpa dua alat bukti yang cukup dan sah serta telah bocor sebelum perayaan natal.

"Justru mengacu pada alat bukti pada perkara lain yang sudah inkrah," ujar Ronny saat membacakan alasan yuridis permohonan praperadilan.

Sementara itu, Kuasa hukum Hasto lainnya, Todung Mulya Lubis menyebutkan kliennya belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Seharusnya KPK melakukan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu.

"Penetapan tersangka terhadap Pemohon tanpa dilakukan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu," ucap Todung.

Baca juga: Sempat Mangkir, KPK Pastikan Hadir Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Lusa

Baca juga: Terungkap! Ini Alasan KPK Absen Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto

Todung menuturkan penyidik KPK harusnya bekerja sesuai fungsi berdasarkan surat perintah penyelidikan dan surat perintah penyidikan, tetapi KPK disebut sebelum menetapkan Hasto sebagai tersangka tak menjalani tahap penyelidikan.

"Artinya, surat perintah penyelidikan harus digunakan untuk penyelidikan, surat perintah penyidikan harus digunakan untuk penyidikan," tutur Todung.

Kuasa hukum Hasto lainnya, Patra M Zen mengungkapkan penetapan Hasto sebagai tersangka cacat hukum karena memakai bukti lama yang telah disidangkan.

"Jadi keputusan Termohon ini mengandung cacat hukum karena secara yuridis alat bukti dalam perkara lain tidak boleh digunakan untuk perkara lain," jelas Patra.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan termohon dalam permohonan praperadilan ini adalah KPK cq pimpinan KPK. Tim Biro Hukum KPK juga hadir langsung dalam sidang ini.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang praperadilan terkait status tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Penundaan sidang tersebut hingga Rabu, 5 Februari 2025.

"Untuk termohon, hari ini belum hadir. Dengan demikian sidang perkara praperadilan nomor 5 kita tunda pada hari Rabu tanggal 5 dengan agenda memanggil kembali termohon," kata Hakim Djuyamto saat persidangan di PN Jaksel.

Sebagai informasi, Hasto menjadi tersangka dalam kasus dugaan suappergantian antarwaktu (PAW) DPR dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Dalam kasus ini, Hasto dan Harun Masiku diduga menjadi pihak pemberi suap dengan nilai mencapai Rp850 juta kepada Wahyu Setiawan.

Suap tersebut bertujuan agar Wahyu menetapkan Harun sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas, caleg PDIP yang meninggal dunia sebelum sempat dilantik pada periode 2019-2024.

Kasus ini semakin menjadi sorotan publik karena Harun Masiku, yang telah menjadi buronan sejak 2020, belum berhasil ditangkap hingga kini. Sementara itu, penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka menambah daftar panjang nama tokoh besar yang terseret dalam skandal korupsi.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Sofian Faiq