
Pantau - Seorang siswa SMA laki-laki berusia (17) di Cileles, Lebak, Banten ditangkap polisi. Remaja tersebut ditangkap diduga karena menjual obat terlarang kepada teman sekolahnya.
"Pelaku merupakan anak di bawah umur. Dia diduga mengedarkan obat terlarang untuk dijual kepada teman-teman sekolahnya," kata Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Cepi, Senin (10/2/2025).
Cepi menyebutkan kasus tersebut terungkap ketika pelaku mengalami kecelakaan tunggal dan saat diperiksa pelaku membawa obat jenis tramadol dan eximer dalam jumlah banyak. Pelaku mengaku membeli obat terlarang tersebut di Jakarta.
"Polsek setempat mendatangi TKP kecelakaan. Di sana ditemukan pelaku dengan kondisi setengah sadar, ketika kita periksa barang bawaan didapati obat tramadol dan eximer dengan jumlah yang cukup banyak," ujar Cepi.
Baca: Polisi Tangkap 3 Pengedar Ribuan Pil Hexmer dan Tramadol di Banten
Baca juga: Polisi Amankan 2 Orang saat Gerebek Warung Jual Obat Terlarang di Garut
Selain itu, sepanjang 2025 Polres Lebak juga menangkap tiga tersangka lain yakni AL, E, dan DE. Tak hanya itu, polisi meringkus tersangka peredaran obat terlarang yaitu AB, AS, AN, dan SI.
Keempat tersangka peredaran obat terlarang dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancam pidana penjara 12 tahun atau denda Rp 5 miliar.
Sementara itu, tersangka kasus narkoba dijerat Pasal 112 atau Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terancam kurungan penjara selama 12 tahun.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun