Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Tangkap 3 Pengedar Ribuan Pil Hexmer dan Tramadol di Banten

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Polisi Tangkap 3 Pengedar Ribuan Pil Hexmer dan Tramadol di Banten
Foto: Ilustrasi Narkotika

Pantau - Ditresnarkoba Polda Banten menangkap tiga pengedar ribuan pil hexymer dan tramadol yakni OR (27), HM (30) da BD (34) dari hasil pengembangan awal di Kampung Kadu Bangkong, Kabupaten Pandeglang.

“Pengembangan kasus dilakukan usai penggeledahan dan penangkapan pada OR (27) di Pandeglang,” kata Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya, dilansir Antara, Minggu (24/11/2024).

Dari penggeledahan OR ditemukan 412 butir hexymer, 200 butir Tramadol HCL, 437 utir hexymer dalam botol, serta alat transaksinya. Penyidik melakukan pengembangan pada sebuah toko di Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat yang diduga tersimpan pil hexymer untuk dijual secara ilegal. Kemudian penyidik menangkap tersangka HM (30) dan BD (34), berdasarkan nama dan ciri-ciri dari tersangka OR.

Baca: Sabu Rp12 Miliar Asal Malaysia Disita dari Pengedar Narkoba di Kaltim

Baca juga:Pengedaran Ganja Modus Selai Roti di DIY Terungkap, Pelaku Ditangkap!

Dari keduanya, barang bukti yang disita diantaranya 1.328 butir Tramadol, 130 butir hexymer, 61 butir alprazolam, 45 butir merlopam, 1.000 butir hexymer dalam botol, dan 154 butir hexymer dalam plastik klip, serta alat transaksi.

”Ditresnarkoba Polda Banten berkomitmen dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden RI,” ujar Erlin.

Ketiganya terancam Pasal 435 juncto Pasal 436 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan Pasal 62 UU nomor 5 tahun 1997 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, paling lama 12 tahun penjara.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Khalied Malvino