
Pantau - Polda Metro Jaya telah mengantongi dua barang bukti terkait dugaan kericuhan saat pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI oleh Panitia Kerja (Panja) di Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
BACA JUGA: Lemhannas: Revisi UU TNI Tak Ganggu Supremasi Sipil
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dua barang bukti tersebut berupa rekaman CCTV dan video dokumentasi yang telah diserahkan kepada pihak kepolisian.
Kini, kasus tersebut masih dalam proses pendalaman oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Saat ini penyelidik masih mendalami kasus ini, mohon waktu," ujar Ade Ary kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/3/2025).
Terkait pemanggilan saksi, Ade Ary menyebutkan jadwal pemeriksaan akan diinformasikan lebih lanjut setelah laporan diterima dan penyelidikan awal dilakukan.
BACA JUGA: MPR Pastikan Prajurit Harus Pensiun sebelum Masuk Jabatan Sipil
Diketahui, laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum, perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan, serta penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.
Pelapor berinisial RYR, seorang sekuriti di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, mengungkapkan bahwa sekitar pukul 18.00 WIB, tiga orang yang mengaku sebagai Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke hotel dan berteriak di depan pintu ruang rapat Panja.
Mereka menuntut agar rapat pembahasan Revisi UU TNI dihentikan, karena dinilai berlangsung diam-diam dan tertutup.
Merasa dirugikan, RYR melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Laporan ini telah terdaftar dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Sabtu (15/3/2025).
- Penulis :
- Khalied Malvino
- Editor :
- Khalied Malvino