Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Lemhannas: Revisi UU TNI Tak Ganggu Supremasi Sipil

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Lemhannas: Revisi UU TNI Tak Ganggu Supremasi Sipil
Foto: Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Ace Hasan Syadzily saat dijumpai di Balai Kota Jakarta, Senin (17/3/2025). (ANTARA/Lifia Mawaddah Putri)

Pantau - DPR RI sedang membahas revisi Undang-Undang (UU) TNI yang mencakup aturan baru terkait usia dinas prajurit dan penempatan mereka di kementerian/lembaga.

BACA JUGA: KSAD Maruli Minta Revisi UU TNI Tak Jadi Polemik Publik

Gubernur Lemhannas, Ace Hasan Syadzily, menegaskan revisi ini bertujuan untuk mengakomodasi kebutuhan institusi yang memerlukan personel militer.

Menurut Ace, dalam sistem demokrasi, TNI berperan sebagai penjaga pertahanan negara, sementara Polri bertanggung jawab dalam keamanan. 

Dia menilai revisi UU TNI menjadi relevan karena ada beberapa lembaga negara yang membutuhkan kehadiran personel militer sesuai dengan kapasitas dan kompetensi mereka.

Institusi yang Membutuhkan Prajurit TNI

Ace menyebut beberapa institusi yang selama ini melibatkan prajurit TNI, seperti:

  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  • Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
     

Sebelumnya, aturan mengenai kehadiran prajurit TNI di lembaga-lembaga ini belum diatur secara jelas dalam UU lama.

Dengan revisi UU TNI, keberadaan personel militer dalam jabatan sipil tertentu akan memiliki payung hukum yang lebih kuat.

“Selama ini regulasi belum mengakomodasi peran TNI di beberapa institusi. Dengan adanya revisi ini, aturan menjadi lebih jelas,” ujar Ace saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Senin (17/3/2025).

BACA JUGA: Tepis Isu Miring! Sufmi Dasco Ungkap 3 Poin Kritis soal Revisi UU TNI

Usia Dinas Prajurit Diperpanjang

Selain membahas penempatan prajurit di jabatan sipil, revisi UU TNI juga mengatur perpanjangan usia dinas prajurit. Berikut rincian perubahan yang diusulkan:

  • Bintara dan tamtama: Usia pensiun diperpanjang hingga 58 tahun.
  • Perwira: Usia pensiun diperpanjang hingga 60 tahun.
  • Prajurit dengan jabatan fungsional tertentu: Dapat bertugas hingga 65 tahun.Perpanjangan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan efektivitas tugas pertahanan negara.

Tak Menghidupkan Dwi Fungsi ABRI

Terkait kekhawatiran revisi UU TNI akan mengarah pada kembalinya dwi fungsi ABRI seperti di era Orde Baru, Ace menegaskan supremasi sipil tetap menjadi prinsip utama.

“Revisi ini tidak akan mengembalikan dwi fungsi ABRI. Ini murni untuk mengatur kejelasan hukum terkait peran TNI di institusi tertentu,” tegasnya.

Revisi UU TNI menjadi langkah penting dalam menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan pertahanan dan keamanan nasional.

Dengan aturan yang lebih jelas, diharapkan peran prajurit TNI dalam jabatan sipil tertentu dapat berjalan sesuai dengan koridor hukum tanpa mengganggu supremasi sipil.

Penulis :
Khalied Malvino