
Pantau - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menegaskan TNI AD akan mengikuti keputusan terkait revisi Undang-Undang TNI yang saat ini dibahas di DPR, termasuk kebijakan kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letkol.
BACA JUGA: Polemik Kenaikan Pangkat Teddy Indra Wijaya, TB Hasanuddin: Harusnya Mundur!
"Saya rasa tidak perlu diperdebatkan. Silakan saja bagaimana kebijakan negara dan kemampuan keuangan. Semua akan dibahas dalam forum yang sudah ditentukan," ungkap Maruli dalam keterangan tertulis yang dikirimkan Kapuspen TNI kepada wartawan, Rabu (12/3/2025).
Maruli meminta agar status prajurit TNI yang ditugaskan di kementerian atau lembaga (K/L) lain tidak dijadikan polemik. Ia menegaskan TNI selalu loyal terhadap aturan dan keputusan negara.
"Silakan didiskusikan apakah tentara harus alih status atau pensiun. Tidak usah diperdebatkan di media seperti kurang kerjaan. Kami akan loyal 100 persen dengan keputusan," tegasnya.
Ia juga menekankan agar pembahasan revisi UU TNI tidak dikaitkan dengan isu Orde Baru. Menurutnya, narasi yang menyebut tentara hanya bisa bertempur adalah pemikiran yang tidak relevan.
BACA JUGA: Kritik Kenaikan Pangkat Teddy Indra Wijaya, SETARA Institute: Timbulkan Kecemburuan Prajurit
Terkait kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya, Maruli menyatakan, itu merupakan kewenangan Panglima TNI dan KSAD.
"Ada seseorang yang dianggap mampu membantu Presiden dan mengoordinasikan tugasnya dengan baik, lalu diberi kenaikan pangkat. Apa masalahnya?" ujarnya.
Maruli juga menegaskan TNI akan menindak tegas setiap anggotanya yang melanggar hukum.
"Kami tidak ingin ada anggota yang melakukan kejahatan. Jika ada yang terbukti, kami akan hukum," pungkasnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino