
Pantau - Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) dilakukan untuk menyesuaikan aturan dengan dinamika zaman.
BACA JUGA: DPR RI Tetapkan RUU TNI Masuk Prolegnas Prioritas 2025
Dia menilai penguatan posisi TNI perlu dilakukan karena UU tersebut belum mengalami perubahan dalam lebih dari dua dekade.
"Saya kira penguatan posisi TNI perlu dipertegas. Undang-undang ini terakhir direvisi hampir 25 tahun lalu, sehingga perlu ada penyesuaian," ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Muzani menekankan TNI memiliki peran strategis bagi negara, sehingga regulasi terkait institusi ini harus terus diperbarui.
Salah satu isu utama yang dibahas dalam revisi UU TNI adalah perpanjangan batas usia pensiun prajurit.
Batas Usia Pensiun dan Jabatan Sipil untuk TNI
Menurut Muzani, perpanjangan usia pensiun dapat disesuaikan dengan kondisi fisik dan kemampuan prajurit.
"Menjadi jenderal butuh tahapan dan pendidikan panjang dengan biaya besar. Saat pensiun di usia 58 tahun, rata-rata mereka masih segar bugar dan cukup kuat untuk mengabdi," jelasnya.
BACA JUGA: Lemhannas: Revisi UU TNI Tak Ganggu Supremasi Sipil
Selain itu, Muzani menegaskan prajurit TNI yang ingin menduduki jabatan sipil atau politik harus pensiun terlebih dahulu dari dinas militer.
"Kalau presiden menyetujui, tidak ada masalah. Yang penting, mereka harus pensiun lebih dulu sebelum menempati posisi sipil," tegasnya.
Ia juga menekankan jabatan sipil yang diisi oleh prajurit aktif harus sesuai dengan kapasitas dan keahlian mereka, termasuk di bidang teknis seperti pertanian, peternakan, dan perikanan.
Jaminan Supremasi Sipil dan Dinamika Demokrasi
Muzani menuturkan, revisi UU TNI harus tetap menjunjung tinggi supremasi sipil, sehingga aturan tentang kedudukan dan penempatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga harus diatur secara tegas.
"Harus rigid di Undang-Undang TNI supaya sipil tidak merasa terganggu. Regulasi harus jelas dan terperinci," ujarnya.
Ia juga menyatakan revisi UU TNI tidak akan mengembalikan dwi fungsi ABRI seperti pada era Orde Baru.
Muzani memandang berbagai aspirasi dan kritik publik terhadap RUU TNI adalah bagian dari dinamika demokrasi yang sehat.
"Saya kira tidak. Ini bukan soal dwi fungsi, ada batasannya yang jelas," tandasnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino