
Pantau - Pengamat hukum Universitas Jember, Dr. Nurul Ghufron, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengenai larangan penempatan polisi aktif di jabatan sipil bersifat final dan mengikat, serta mulai berlaku sejak diputuskan oleh MK.
Tidak Berlaku Surut, Tapi Wajib Segera Disesuaikan
Ghufron menjelaskan bahwa putusan MK tersebut bersifat look forward atau tidak berlaku surut, sehingga tidak mempersoalkan penempatan polisi aktif di jabatan sipil yang terjadi sebelum putusan ditetapkan.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa sejak saat putusan itu berlaku, maka norma hukum yang baru harus dijalankan dan diimplementasikan oleh seluruh pihak.
“Tidak berlaku surut tidak boleh dimaknai sebagai pembiaran kondisi saat ini yang sudah dilandasi oleh penjelasan pasal yang telah dihapus,” ujarnya.
Menurutnya, penghapusan frasa dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri oleh MK telah melahirkan norma hukum baru yang tidak dapat diperdebatkan lagi.
Penempatan Polisi Aktif di Jabatan Sipil Kini Jadi Tidak Sah
Ghufron menyatakan bahwa sejak diberlakukannya putusan MK tersebut, keberadaan anggota Polri aktif di jabatan sipil menjadi tidak sah karena bertentangan dengan norma baru yang ditetapkan oleh konstitusi.
“Tidak berlaku surut berarti bahwa sebelumnya masih sah, namun sejak putusan berlaku maka tidak sah lagi dan harus segera disesuaikan,” tegasnya.
Ia menyarankan adanya masa transisi agar pelaksanaan norma baru tidak menimbulkan gangguan pada jabatan sipil yang akan ditinggalkan, maupun pada struktur internal Polri yang akan menerima kembali sumber daya manusianya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa anggota Polri yang telah menduduki jabatan sipil sebelum putusan MK tidak perlu mengundurkan diri karena putusan tidak berlaku surut.
Namun Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menegaskan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dengan demikian, pemerintah dan seluruh warga negara kini wajib tunduk pada norma baru yang telah ditetapkan dan menghindari kembali menempatkan polisi aktif di jabatan sipil.
- Penulis :
- Aditya Yohan








