
Pantau - Pedangdut Lilis Karlina mengganti nama panggungnya menjadi Nyimas Ratu padjajaran Anyar Lilis Karlina R.R.H. Muhammad Roeswandi.
Nama ini selalu ia sematkan dalam foto dan video di akun media sosialnya @Liliskarlina22. Pelantun Goyang Karawang ini, kini selalu mengenakan bunga mawar di kepala bagian kanannya dan memakai batu mulia.
Pedangdut cantik ini menetap di Purwakarta, Jawa Tengah.

Anak pengguna narkoba
Anak Lilis Karlina, berinisial RD yang masih duduk di bangku SMP ditangkap lantaran ketahuan mengedarkan narkoba.
RD diketahui membeli obat-obatan terlarang itu melalui online dalam jumlah banyak dan kemudian ia mengemasnya sendiri di dalam kamar rumahnya yang juga ditinggali bersama orang tua.
Saat mengemas, Lilis Karlina selaku ibunya tidak mengetahui. Sehingga Lilis Karlina pun tidak mengetahui jika sang anak mengedarkan narkoba.
“Mengemas di salah satu kamar. Orang tua (Lilis Karlina) tidak mengetahui apa yang dilakukan anaknya,” ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Edward Zulkarnain, saat diwawancarai TV swasta, Selasa (14/3/2023).
Jadi, RD bukan hanya mengedarkan, tetapi ia juga megkonsumsi narkoba jenis sabu pada usia 13 tahun. Sementara, RD mulai mengedarkan obat-obatan terlarang itu pada usia 14 tahun, menjualnya secara online ataupun bertemu langsung dengan pembeli.
Dalam penangkapan, polisi menyita barang bukti ribuan obat terlarang yang terdiri dari Hexymer, Tramadol, hingga Trihexyphenidyl.
Nama ini selalu ia sematkan dalam foto dan video di akun media sosialnya @Liliskarlina22. Pelantun Goyang Karawang ini, kini selalu mengenakan bunga mawar di kepala bagian kanannya dan memakai batu mulia.
Pedangdut cantik ini menetap di Purwakarta, Jawa Tengah.

Anak pengguna narkoba
Anak Lilis Karlina, berinisial RD yang masih duduk di bangku SMP ditangkap lantaran ketahuan mengedarkan narkoba.
RD diketahui membeli obat-obatan terlarang itu melalui online dalam jumlah banyak dan kemudian ia mengemasnya sendiri di dalam kamar rumahnya yang juga ditinggali bersama orang tua.
Saat mengemas, Lilis Karlina selaku ibunya tidak mengetahui. Sehingga Lilis Karlina pun tidak mengetahui jika sang anak mengedarkan narkoba.
“Mengemas di salah satu kamar. Orang tua (Lilis Karlina) tidak mengetahui apa yang dilakukan anaknya,” ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Edward Zulkarnain, saat diwawancarai TV swasta, Selasa (14/3/2023).
Jadi, RD bukan hanya mengedarkan, tetapi ia juga megkonsumsi narkoba jenis sabu pada usia 13 tahun. Sementara, RD mulai mengedarkan obat-obatan terlarang itu pada usia 14 tahun, menjualnya secara online ataupun bertemu langsung dengan pembeli.
Dalam penangkapan, polisi menyita barang bukti ribuan obat terlarang yang terdiri dari Hexymer, Tramadol, hingga Trihexyphenidyl.
- Penulis :
- Desi Wahyuni