
Pantau - Saldi Isra terpilih sebagai wakil ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028. Ia memenangkan pemilihan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada hari ini, Rabu (15/3/2023).
Saldi mendapatkan 5 suara, sedangkan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh memperoleh 3 suara. Sedangkan 1 suara abstain.
Sementara itu, untuk pemilihan Ketua MK, sementara ini berakhir imbang. Anwar Usman dan Arief Hidayat mendapatkan 4 suara. Sedangkan 1 suara tidak sah.
Diperiksa Majelis Kehormatan MK
Dari catatan Pantau.com, Saldi Isra pernah diperiksa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi pada Senin (6/3/2023). Saldi diperiksa dengan kapasitas sebagai hakim yang membacakan putusan 103/PUU-XX/2022.
Putusan 103/PUU-XX/2022 merupakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Pasal 23 ayat 1 dan 2, serta Pasal 27 A ayat 2 Undang-Undang tentang MK. Putusan itu dibacakan pada 23 November 2022.
Putusan itu merespon gugatan yang diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Zico mengajukan gugatan itu sebagai respons atas keputusan DPR mengganti Aswanto sebagai hakim konstitusi.
Aswanto digantikan Guntur Hamzah yang disahkan dalam sidang paripurna DPR RI tanggal 29 September 2022. Sebelum menggantikan Aswanto, Guntur merupakan Sekretaris jenderal di Mahkamah Konstitusi sejak tahun 2015.
Dalam putusan-nya, MK menolak gugatan yang diajukan Zico dan kawan-kawan. Zico lalu melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 1 Februari 2023 atas dugaan pemalsuan dokumen putusan MK
Alasannya, dalam Putusan 103/PUU-XX/2022, Zico menemukan perbedaan kalimat antara yang dibacakan oleh hakim saat sidang dengan salinan putusan yang diunggah di situs MK.
Saldi mendapatkan 5 suara, sedangkan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh memperoleh 3 suara. Sedangkan 1 suara abstain.
Sementara itu, untuk pemilihan Ketua MK, sementara ini berakhir imbang. Anwar Usman dan Arief Hidayat mendapatkan 4 suara. Sedangkan 1 suara tidak sah.
Diperiksa Majelis Kehormatan MK
Dari catatan Pantau.com, Saldi Isra pernah diperiksa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi pada Senin (6/3/2023). Saldi diperiksa dengan kapasitas sebagai hakim yang membacakan putusan 103/PUU-XX/2022.
Putusan 103/PUU-XX/2022 merupakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Pasal 23 ayat 1 dan 2, serta Pasal 27 A ayat 2 Undang-Undang tentang MK. Putusan itu dibacakan pada 23 November 2022.
Putusan itu merespon gugatan yang diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Zico mengajukan gugatan itu sebagai respons atas keputusan DPR mengganti Aswanto sebagai hakim konstitusi.
Aswanto digantikan Guntur Hamzah yang disahkan dalam sidang paripurna DPR RI tanggal 29 September 2022. Sebelum menggantikan Aswanto, Guntur merupakan Sekretaris jenderal di Mahkamah Konstitusi sejak tahun 2015.
Dalam putusan-nya, MK menolak gugatan yang diajukan Zico dan kawan-kawan. Zico lalu melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 1 Februari 2023 atas dugaan pemalsuan dokumen putusan MK
Alasannya, dalam Putusan 103/PUU-XX/2022, Zico menemukan perbedaan kalimat antara yang dibacakan oleh hakim saat sidang dengan salinan putusan yang diunggah di situs MK.
- Penulis :
- Syahrul Ansyari