
Pantau - Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait pernyataannya soal sistem proporsional tertutup. Ia pun dijatuhi sanksi.
"Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, dikutip pada Jumat (31/3/2023).
Perintahkan KPU Laksanakan 7 Hari Sejak Putusan Dibacakan
Heddy lantas memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan itu paling lama 7 hari sejak keputusan ini dibacakan. Ia juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan keputusan tersebut.
Sementara itu, Anggota Majelis I DKPP, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan instansinya berwenang mengadili pengaduan pengadu. Ia menyampaikan pengadu memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan pengaduan a quo.
"Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," katanya.
Seseorang bernama Muhammad Fauzan Irvan melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari ke DKPP. Dia menilai Hasyim bersikap tidak mandiri karena mengeluarkan pendapat atau pernyataan terkait kemungkinan kembali ke sistem proporsional tertutup.
"Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, dikutip pada Jumat (31/3/2023).
Perintahkan KPU Laksanakan 7 Hari Sejak Putusan Dibacakan
Heddy lantas memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan itu paling lama 7 hari sejak keputusan ini dibacakan. Ia juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan keputusan tersebut.
Sementara itu, Anggota Majelis I DKPP, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan instansinya berwenang mengadili pengaduan pengadu. Ia menyampaikan pengadu memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan pengaduan a quo.
"Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," katanya.
Seseorang bernama Muhammad Fauzan Irvan melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari ke DKPP. Dia menilai Hasyim bersikap tidak mandiri karena mengeluarkan pendapat atau pernyataan terkait kemungkinan kembali ke sistem proporsional tertutup.
#KPU#Ketua KPU#DKPP#Pemilu Proporsional Tertutup#Hasyim Asy'ari#Sistem Pemilu#Sistem Pemilu Tertutup
- Penulis :
- Syahrul Ansyari