
Pantau.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya melimpahkan berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba jenis kokain yang melibatkan cucuk konglomerat Richard Muljadi (RM) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Ya betul. Berkas kasus RM sudah dilimpahkan (tahap 1) ke Kejati," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Senin (3/9/2018).
Argo menambahkan berkas perkara telah dilimpahkan tadi siang pukul 11.30 WIB. Selanjutnya polisi menunggu masih menunggu pihak jaksa untuk menyusun dakwaan.
Baca juga: Sambangi Polda Metro, Hotma Minta Richard Muljadi Direhabilitasi
Melalui pengacaranya Hotma Sitompul, Senin, 27 Agustus 2018, RM sempat mengajukan untuk proses rehabilitasi narkoba kepada polisi. Namun keputusan ini masih menunggu dari hasil assesment dimana RM belum mendapatkanya.
Sebelumnya polisi meringkus Richard di sebuah restoran di kawasan SCBD, Jakarta, Rabu dini hari, 22 Agustus 2018. Berdasarkan informasi, kejadian penangkapan bermula saat Richard menerima barang bukti (BB) kokain dari orang tak dikenal yang merupakan orang suruhan ML yang kini berstatus DPO.
Richard saat ini tengah ditahan di Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1a.
Baca juga: Profil Kombes Pol Herry Heryawan, Polisi yang Tangkap Cucu Konglomerat Pemakai Kokain
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi