Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Loloskan Eks Koruptor Menjadi Caleg, Pengamat: Bawaslu Mempermalukan Diri Sendiri

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Loloskan Eks Koruptor Menjadi Caleg, Pengamat: Bawaslu Mempermalukan Diri Sendiri

Pantau.com - Pengamat politik dari Universitas Paramadina Ahmad Khoirul Umam menilai keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan mantan narapidana koruptor sebagai calon anggota legislatif merupakan kekeliruan besar.

"Keputusan Bawaslu itu jelas menunjukkan bahwa tafsir Bawaslu itu sama sekali tidak merepresentasikan komitmen moral politik yang kuat dalam upaya mewujudkan produk demokrasi yang bersih dan akuntabel," ujar Umam di Jakarta, Senin, 3 September 2018.

Baca juga: PAN Kecewa Bawaslu Loloskan Bacaleg Eks Koruptor

Menurut dia keputusan Bawaslu itu menjadi simbol kemenangan koruptor yang difasilitasi untuk terus menghegemoni struktur dan sistem politik nasional.

"Ini jelas sebuah kemunduran demokrasi yang justru didukung oleh para agen yang disumpah dan diperintahkan oleh konstitusi untuk menjaga kualitas demokrasi itu sendiri," terangnya.

Doktor ilmu politik dari School of Political Science & International Studies, The University of Queensland, Australia, itu menilai Bawaslu melakukan tafsir serampangan terhadap spirit anti korupsi dalam ruang demokrasi.

Dengan begitu, lanjut dia, sejatinya Bawaslu sedang mempermalukan diri dan menegaskan lembaganya merupakan bagian dari sistem yang melanggengkan sistem politik korup di negeri ini.

"Bawaslu telah menginjak-injak muruah lembaganya sendiri, sambil tertawa di atas kemenangan para mantan koruptor yang melenggang kembali di kontestasi kekuasaan," tuturnya.

Dosen di Paramadina Graduate School of Diplomacy (PGSD) ini menilai larangan caleg koruptor bukan pelanggaran HAM.

Menurut dia hak politik para koruptor dapat dikesampingkan untuk membuka peluang akan hadirnya kemaslahatan yang lebih besar bagi sistem politik dan demokrasi di Tanah Air.

Baca juga: Andi Arief Sebut Bawaslu Pemalas Gara-gara Hentikan Kasus Dugaan Mahar Politik Sandiaga

"Logika sosiologi hukum itu juga sesuai dengan kaidah Usul Fiqh dalam konsep hukum Islam yang berbunyi dar'ul mafasid muqaddamun 'ala jalbil mashalih atau mencegah kemudaratan lebih prioritas dibanding menarik kemanfaatan," katanya.

Menurut dia PKPU No.20/2018 sebenarnya telah memberikan spirit harapan bagi upaya untuk mengantisipasi tren anomali demokrasi yang sering bermunculan di Indonesia dan juga di negara maju maupun berkembang, yakni politisi korup mampu memenangi kompetisi politik lokal maupun nasional.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi