
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar pengusaha Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra dicegah pergi keluar negeri.
Permohonan pencegahan itu diajukan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. Adapun permohonan pencegahan keluar negeri kepada Dito itu dilakukan selama beberapa bulan.
"Masa pencegahan 5 April 2023 sampai dengan 5 Oktober 2023. Instansi pengusul KPK," ujar Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nursaleh, Sabtu (8/4/2023).
Diberitakan sebelumnya, Dito Mahendra kembali tidak hadir memenuhi pangilan sebagai saksi pada kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
Seharusnya, Dito akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Kamis (6/4). Dito hanya sekali memenuhi panggilan penyidik KPK, yakni pada Senin (6/2). Saat itu dia juga diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan TPPU untuk tersangka Nurhadi.
Saat itu penyidik juga mengonfirmasi soal aset yang berkaitan dengan tersangka Nurhadi, salah satunya terkait dengan kepemilikan satu unit kendaraan roda empat.
Kemudian pemanggilan pada Jumat (31/3), Dito Mahendra mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Diketahui, penyidik KPK juga menggeledah rumah yang Dito yang berada di Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan 15 pucuk senjata api yang 9, di antaranya merupakan senjata api ilegal.
Kesembilan senjata api ilegal itu dijadikan barang bukti dalam perkara terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Permohonan pencegahan itu diajukan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. Adapun permohonan pencegahan keluar negeri kepada Dito itu dilakukan selama beberapa bulan.
"Masa pencegahan 5 April 2023 sampai dengan 5 Oktober 2023. Instansi pengusul KPK," ujar Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nursaleh, Sabtu (8/4/2023).
Diberitakan sebelumnya, Dito Mahendra kembali tidak hadir memenuhi pangilan sebagai saksi pada kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
Seharusnya, Dito akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Kamis (6/4). Dito hanya sekali memenuhi panggilan penyidik KPK, yakni pada Senin (6/2). Saat itu dia juga diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan TPPU untuk tersangka Nurhadi.
Saat itu penyidik juga mengonfirmasi soal aset yang berkaitan dengan tersangka Nurhadi, salah satunya terkait dengan kepemilikan satu unit kendaraan roda empat.
Kemudian pemanggilan pada Jumat (31/3), Dito Mahendra mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Diketahui, penyidik KPK juga menggeledah rumah yang Dito yang berada di Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan 15 pucuk senjata api yang 9, di antaranya merupakan senjata api ilegal.
Kesembilan senjata api ilegal itu dijadikan barang bukti dalam perkara terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
#Komisi Pemberantasan Korupsi#Mahkamah Agung#Senjata Api#Nurhadi#senpi ilegal#Dito Mahendra#Kasus TPPU#Senpi
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia