
Pantau - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2003 tentang Hari Kerja dan jam Keja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Para ASN diliburkan pada hari sabtu.
Dalam informasi tersebut tertuang pada pasal 3 ayat 1 tentang hari kerja instansi pemerintah sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu.
"Hari Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat," bunyi pasal 3 ayat 2 dalam Perpres tersebut, dikutip Kamis (13/4/2023).
Pada pasal 4 disebutkan bahwa total jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat.
"Jam istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hari Jumat selama 90 menit; dan selain hari Jumat selama 60 menit," bunyi pasal 4 ayat 5.
Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja lebih dari ketentuan, maka akan dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai. Sementara, dalam pasal 7 disebutkan, ketentuan hari dan jam kerja dalam pasal 3 dan 4 tersebut dikecualikan bagi unit kerja pada Instansi Pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional Instansi Pemerintah, dan/atau langsung kepada masyarakat.
Dalam informasi tersebut tertuang pada pasal 3 ayat 1 tentang hari kerja instansi pemerintah sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu.
"Hari Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat," bunyi pasal 3 ayat 2 dalam Perpres tersebut, dikutip Kamis (13/4/2023).
Pada pasal 4 disebutkan bahwa total jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat.
"Jam istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hari Jumat selama 90 menit; dan selain hari Jumat selama 60 menit," bunyi pasal 4 ayat 5.
Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja lebih dari ketentuan, maka akan dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai. Sementara, dalam pasal 7 disebutkan, ketentuan hari dan jam kerja dalam pasal 3 dan 4 tersebut dikecualikan bagi unit kerja pada Instansi Pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional Instansi Pemerintah, dan/atau langsung kepada masyarakat.
- Penulis :
- renalyaarifin