
Pantau - Seorang ibu rumah tangga AM (18) diperkosa sebanyak dua kali oleh kakak angkatnya sendiri di Pademangan Barat, Jakarta Utara.
Kuasa hukum korban, T Arifin menceritakan rudapaksa ini tejadi pada tanggal 20 Februari 2022 dan 3 Maret 2023. ''kejadian itu terjadi 2 kali, di tanggal 20 februari dan 3 maret pada tahun 2023,'' ucapnya.
Arifin sebut, peristiwa itu terjadi ketika AM bersama suaminya IDI (26) dan adik iparnya datang ke kos-kosan Z, meraka datang untuk meminta bantuan dicarikan kos-kosan di kawasan Pademangan.
Sesampainya di kontrakan pelaku, Arifin menyampaikan, bahwa Z memberikan uang Rp200.000 dan menyuruh suami korban pergi bersama adik iparnya mencari kos-kosan baru.
''saat AM datang bersama IDI suami korban dan juga adik iparnya, lalu si Z memberikan uang Rp200.000 untuk menyuruh suami korban pergi mencari kos-kosan bersama adik iparnya,'' pungkasnya.
Setelah pergi sang suami pergi, Arifin menyatakan, AM bersama anaknya menunggu di kos-kosan Z, selang beberap menit IDI pergi, pelaku mengunci pintu dan mengancam AM diam dan harus mau melakukan berhubungan sex denganya.
''Ketika suaminya pergi bersama Adik iparnya, Z mengunci pintuk kos-kosan lalu mengancam dan memaksa AM harus mau melakukan hal itu dan diam tidak bilang kesiapa-siapa,'' tegasnya.
Sebelumnya, AM melapor ke Polres Metro Jakarta Utara terkait pemerkosaan terhadap dirinya oleh pria berinisial Z di Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (11/5.2023). Diketahui, Z merupakan kakak angkat korban.
Pengacara AM, T Arifin mengungkapkan, kasus pemerkosaan tersebut bermula saat korban bersama anak balitanya serta suaminya berinisial IDI (26) tiba di Jakarta dari Aceh pada Desember 2022.
“Pelaku sempat menghubungi suami korban dan meminta datang bersama AM ke kontrakannya di Pademangan, Jakarta Utara,” tuturnya.
Sesampainya di kontrakan pelaku, Arifin menyebut, suami korban diminta membeli pewangi ruangan di swalayan. Lalu, kata Arifin, Z meminta korban dan balitanya menunggu di kontrakannya.
Arifin menuturkan, setelah suami korban pergi, pelaku lalu menutup pintu kontrakannya kemudian mendorong korban yang kala itu menidurkan balitanya di kasur.
“Pelaku langsung menggerayangi korban dan mengancam ibu muda tak berdaya itu. Pelaku mengancamnya dengan berkata kau harus mau, kalau kau enggak mau, lihat saja sendiri,” ungkap Arifin.
Kuasa hukum korban, T Arifin menceritakan rudapaksa ini tejadi pada tanggal 20 Februari 2022 dan 3 Maret 2023. ''kejadian itu terjadi 2 kali, di tanggal 20 februari dan 3 maret pada tahun 2023,'' ucapnya.
Arifin sebut, peristiwa itu terjadi ketika AM bersama suaminya IDI (26) dan adik iparnya datang ke kos-kosan Z, meraka datang untuk meminta bantuan dicarikan kos-kosan di kawasan Pademangan.
Sesampainya di kontrakan pelaku, Arifin menyampaikan, bahwa Z memberikan uang Rp200.000 dan menyuruh suami korban pergi bersama adik iparnya mencari kos-kosan baru.
''saat AM datang bersama IDI suami korban dan juga adik iparnya, lalu si Z memberikan uang Rp200.000 untuk menyuruh suami korban pergi mencari kos-kosan bersama adik iparnya,'' pungkasnya.
Setelah pergi sang suami pergi, Arifin menyatakan, AM bersama anaknya menunggu di kos-kosan Z, selang beberap menit IDI pergi, pelaku mengunci pintu dan mengancam AM diam dan harus mau melakukan berhubungan sex denganya.
''Ketika suaminya pergi bersama Adik iparnya, Z mengunci pintuk kos-kosan lalu mengancam dan memaksa AM harus mau melakukan hal itu dan diam tidak bilang kesiapa-siapa,'' tegasnya.
Sebelumnya, AM melapor ke Polres Metro Jakarta Utara terkait pemerkosaan terhadap dirinya oleh pria berinisial Z di Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (11/5.2023). Diketahui, Z merupakan kakak angkat korban.
Pengacara AM, T Arifin mengungkapkan, kasus pemerkosaan tersebut bermula saat korban bersama anak balitanya serta suaminya berinisial IDI (26) tiba di Jakarta dari Aceh pada Desember 2022.
“Pelaku sempat menghubungi suami korban dan meminta datang bersama AM ke kontrakannya di Pademangan, Jakarta Utara,” tuturnya.
Sesampainya di kontrakan pelaku, Arifin menyebut, suami korban diminta membeli pewangi ruangan di swalayan. Lalu, kata Arifin, Z meminta korban dan balitanya menunggu di kontrakannya.
Arifin menuturkan, setelah suami korban pergi, pelaku lalu menutup pintu kontrakannya kemudian mendorong korban yang kala itu menidurkan balitanya di kasur.
“Pelaku langsung menggerayangi korban dan mengancam ibu muda tak berdaya itu. Pelaku mengancamnya dengan berkata kau harus mau, kalau kau enggak mau, lihat saja sendiri,” ungkap Arifin.
- Penulis :
- Sofian Faiq