
Pantau - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meminta penambahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
Nurul Gofron mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada keputusanya, MK mengesahkan periode kepemimpinan KPK diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun . Hal itu untuk menguatkan kedudukan pimpinan KPK.
Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang yang disiarkan chanel YouTube MK mengatakan, ia menegaskan sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara bersifat independen.
''Guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 tahun,'' katanya Kamis (25/5/2023).
Arief menuturkan, sesuai sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema 4 tahun berdasarkan Pasal 34 UU 30/2002 telah menyebabkan dinilainya kinerja pimpinan KPK merupakan manifestasi lembaga KPK sebanyak dua kali oleh Presiden dan DPR terhadap KPK tersebut dapat mengancam independensi KPK.
"Dengan kewenangan Presiden maupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak 2 kali dalam periode atau masa jabatan kepemimpinannya, berpotensi tidak hanya mempengaruhi independensi pimpinan KPK tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri," tuturnya.
Atas pertimbangan itu, MK mengabulkan gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Setelah keputusan itu, pimpinan KPK dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan sesuai dengan UUD 1945.
"Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali' masa jabatan,'' ujarnya.
"Bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," ucap Ketua MK Anwar Usman.
Nurul Gofron mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada keputusanya, MK mengesahkan periode kepemimpinan KPK diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun . Hal itu untuk menguatkan kedudukan pimpinan KPK.
Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang yang disiarkan chanel YouTube MK mengatakan, ia menegaskan sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara bersifat independen.
''Guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 tahun,'' katanya Kamis (25/5/2023).
Arief menuturkan, sesuai sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema 4 tahun berdasarkan Pasal 34 UU 30/2002 telah menyebabkan dinilainya kinerja pimpinan KPK merupakan manifestasi lembaga KPK sebanyak dua kali oleh Presiden dan DPR terhadap KPK tersebut dapat mengancam independensi KPK.
"Dengan kewenangan Presiden maupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak 2 kali dalam periode atau masa jabatan kepemimpinannya, berpotensi tidak hanya mempengaruhi independensi pimpinan KPK tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri," tuturnya.
Atas pertimbangan itu, MK mengabulkan gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Setelah keputusan itu, pimpinan KPK dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan sesuai dengan UUD 1945.
"Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali' masa jabatan,'' ujarnya.
"Bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," ucap Ketua MK Anwar Usman.
- Penulis :
- Sofian Faiq