
Pantau - Sidang kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang rencananya digelar hari ini, diputuskan untuk ditunda.
Penundaan sidang tersebut lantaran Luhut tidak dapat hadir sebagai saksi dalam sidang tersebut. Luhut kini sedang berada di luar negeri untuk menjalankan tugas negara. Sehingga sidang akan ditunda hingga Kamis, 8 Juni 2023.
"Yang bersangkutan menyatakan permohonan maaf karena yang bersangkutan saat ini sedang berada di luar negeri untuk melaksanakan surat kenegaraan," kata jaksa dalam persidangan di PN Jaktim, Senin (29/5/2023).
"Yang Mulia kami sudah membaca surat permohonan dari kuasa hukum dari saksi bukan dari jaksa untuk usulan tanggal 8 Juni. Nah, itu bukan usulan dari jaksa menurut saya dan ini adalah kuasa penuh dari majelis hakim untuk menentukan waktunya bukan karena kesediaan dari dia," imbuhnya.
Kemudian, Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana, menunda sidang kasus pencemaran nama baik hingga 8 Juni 2023. Ia juga mengatakan sidang kasus tersebut harus rampung dalam waktu 5 bulan.
"Jadi kami majelis hakim sudah bermusyawarah, atas permintaan yang bersangkutan kami akan mengabulkan permintaannya yaitu sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2023 pukul 10.00 WIB pagi," ujar Hakim Cokorda.
Haris Azhar dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4).
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!>NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.
Penundaan sidang tersebut lantaran Luhut tidak dapat hadir sebagai saksi dalam sidang tersebut. Luhut kini sedang berada di luar negeri untuk menjalankan tugas negara. Sehingga sidang akan ditunda hingga Kamis, 8 Juni 2023.
"Yang bersangkutan menyatakan permohonan maaf karena yang bersangkutan saat ini sedang berada di luar negeri untuk melaksanakan surat kenegaraan," kata jaksa dalam persidangan di PN Jaktim, Senin (29/5/2023).
"Yang Mulia kami sudah membaca surat permohonan dari kuasa hukum dari saksi bukan dari jaksa untuk usulan tanggal 8 Juni. Nah, itu bukan usulan dari jaksa menurut saya dan ini adalah kuasa penuh dari majelis hakim untuk menentukan waktunya bukan karena kesediaan dari dia," imbuhnya.
Kemudian, Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana, menunda sidang kasus pencemaran nama baik hingga 8 Juni 2023. Ia juga mengatakan sidang kasus tersebut harus rampung dalam waktu 5 bulan.
"Jadi kami majelis hakim sudah bermusyawarah, atas permintaan yang bersangkutan kami akan mengabulkan permintaannya yaitu sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2023 pukul 10.00 WIB pagi," ujar Hakim Cokorda.
Haris Azhar dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4).
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!>NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.
#Luhut Binsar Pandjaitan#Luhut Pandjaitan#Haris Azhar#Menko marves#Fatia Maulidiyanti#kasus pencemaran nama baik
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia