Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Terungkap! Modus Perdangan Orang di Nunukan Pakai 2 Jalur

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Terungkap! Modus Perdangan Orang di Nunukan Pakai 2 Jalur
Pantau - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri mengungkap jaringan perdagangan orang di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara). Ternyata Pekerja Migran Indonesia (PMI) dikirim melalui dua jalur yakni resmi dan jalur tidak resmi.

"Para pelaku akan memanfaatkan dua jalur, yaitu jalur resmi dan jalur tidak resmi atau yang biasa kita sebut sebagai jalur tikus," ujar Wakabareskrim yang juga Kepala Satuan Tugas (Satgas) TPPO Polri, Irjen Asep Edi Suheri, melalui keterangannya, Kamis (8/6/2023).

Lebih lanjut, Asep menjelaskan untuk jalur resmi, pelaku akan merekrut para korban dari daerah asalnya, menyiapkan tiket perjalanan, bersama dengan korban berangkat menggunakan kapal menuju Malaysia.

Adapun korban sudah memiliki paspor namun tidak dilengkapi dengan persyaratan sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Syarat tersebut yakni berusia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani-rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial, dan memiliki dokomen lengkap.

Dokumen lengkap yang dimaksud antara lain surat keterangan status perkawinan, surat keterangan izin suami/istri, surat kompetensi kerja, surat keteranan sehat, paspor, visa kerja, perjanjian penempatan pekerja, dan perjanjian kerja. Semua ini tidak ada dalam pengiriman PMI ilegal tersebut.

Sementara untuk jalur tikus, pelaku berperan sebagai koordinator pengiriman dari Nunukan ke Tawau. Pelaku akan menjemput para korban di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan. Kemudian memberikan penampungan sementara kepada para korban dan menyiapkan mda trasnportasi menuju Tawau seperti speedboat atau mobil, sampai para korban tiba di Tawau.

Diketahui, Satgas TPPO berhasil menggagalkan pengiriman 123 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) ke Tawau, Malaysia, pada Selasa (6/6). Ratusan korban itu berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

"Kami telah berhasil menyelamatkan 123 korban yang terdiri dari 74 laki-laki, 29 perempuan, dan 20 anak-anak. Para korban berasal dari Sulawesi Selatan, NTT, dan Jawa Timur,” kata Asep.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah berhasil menangkap delapan orang yang menjadi tersangka kasus TPPO ini. Terhadap 8 tersangka tersebut juga sudah dilakukan penahanan.

"Saat ini kami telah mengungkap 9 jaringan TPPO, menerbitkan 9 LP (Laporan), dan menahan 8 tersangka," ujar Asep.

 
Penulis :
Firdha Rizki Amalia