Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bosan Ditanya soal Cawapres Ganjar, Megawati: Nunggu Aja Dah

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Bosan Ditanya soal Cawapres Ganjar, Megawati: Nunggu Aja Dah
Pantau - Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, mengaku bosan dengan pertanyaan soal siapa calon wakil presiden (cawapres) Ganjar Pranowo yang dipilih. Megawati meminta menunggu sampai waktunya diumumkan.

"Kok yang ditanya ini-ini saja, sampai saya sendiri yang ditanya bosan. Nunggu aja dah. Kalau situ mau nanya sama saya, ya nunggu saja," ujar Megawati dalam konferensi pers di kantor DPP PDI-P, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2023).

Anak dari Prediden Soekarno ini juga meminta semua pihak bersabar terkait keputusan kandidat pendamping Ganjar Pranowo kelak. Ia mengaku saat ni sedang fokus pada kerja-kerja pemenangan Ganjar.

"Sudahlah, sudah, nanti juga (diberi tahu). Kan, masa nanti tidak diberi tahu? Diberi tahulah. Kalau ditanya tanggalnya, ya, tunggu saja dulu. Terus siapa orangnya? Ya, tunggu saja dulu," kata Megawati.

"Saya ini orangnya yang namanya itu fokus. Jadi, sering kali saya, ya, itu minta maaf, ya, saya orang yang lugas. Tidak ke sini, sini, atau sini dulu, baru nanti ke sana. Capai kalau begitu," tambahnya.

Megawati mengutip pernyataan Ketua Umum DPP Perindo, Hary Tanoesoedibjo, yang mengatakan bahwa PDI Perjuangan bisa mencalonkan bakal capres dan cawapres sendiri tanpa dukungan dari partai politik lain. Namun,

Presiden Indonesia ke-5 ini menegaskan dirinya mengedepankan asas Pancasila dan gotong royong dalam memenangkan suatu perhelatan. Ia mengingatkan bahwa PDI Perjuangan sudah memenangkan Presiden Jokowi pada dua pemilu.

Megawati mengatakan saat mengerjakan banyak tugas tentu akan mengalami keruwetan dalam tahap pelaksanaannya. Oleh karena itu, Megawati tidak ingin PDI Perjuangan mengalami hal itu dalam kontestasi pemilu.

"Jadi, tinggal begitu, mau ikut PDI Perjuangan, mari gotong royong," ujarnya.

Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

 
Penulis :
Firdha Rizki Amalia